Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan penjualan minyak dan gas bumi selalu bersifat internasional. Hal itu dijelaskannya terkait bisnis di sektor migas antarnegara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“Minyak itu selalu, tidak ada minyak yang regional, selalu bersifat internasional,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Kalla menjelaskan pembelian migas yang dilakukan Indonesia dilakukan PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah itu diyakini sudah memiliki pengalaman baik dan pertimbangan matang saat melakukan pembelian dan penjualan.
Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah
“Pertamina sebagai perusahaan besar dan juga sudah menjadi bagian daripada bisnis minyak di dunia ini tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan bisnis,” ujar Kalla.
Kalla juga menyebut jual beli minyak antarnegara wajar dilakukan untuk memastikan pasokan terpenuhi. Ketahanan di sektor energi tidak boleh kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dia menyontohkan adanya sejumlah bisnis minyak milik Malaysia yang ada di Indonesia. Menurutnya, jual beli merupakan hal yang wajar.
Baca juga : JK Sebut Lebih Baik Energi Lebih daripada Kurang untuk Jaga Investor
“Jadi artinya boleh beli sama kita membikin investasi sama kayak petronas investasi di Indonesia membikin pompa bensin di Indonesia,” ucap Kalla.
Pemerintah juga kerap membuat kebijakan untuk membeli migas dari luar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor dinilai perlu demi menjaga investor tetap mau berbisnis di Indonesia.
“Kita undang investor asing ke sini dg jaminan ada energi, kalau investor tidak ada energi mereka hilang semua di Indoensia,” terang Kalla.
Baca juga : JK Tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Kalla menjadi saksi meringankan bagi Karen dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pengembalian kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero)
Indonesia akan membutuhkan 106 hingga 120 kargo LNG pada 2025 untuk menghindari potensi kekurangan gas, karena pertumbuhan konsumsi domestik yang meningkat melampaui pasokan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memeriksa TH, pegawai dari perusahaan Jepang Nippon Ketjen, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Pemerintah melanjutkan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2020.
KPK memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini, 3 Juli 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved