Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMELUT biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi kembali menyeruak. Baru-baru ini, Universitas Riau menjadi sorotan karena Rektor Universitas Riau, Sri Indarti melaporkan mahasiswanya yang memberikan kritik mengenai mahalnya UKT.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengaku prihatin dengan kondisi ini. Dia menegaskan perguruan tinggi tidak selayaknya berdagang mencari untung dengan mahasiswa untuk pembangunan kampus.
Hetifah menyadari kenaikan UKT yang tinggi ini karena adanya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memungkinkan perguruan tinggi memiliki kemandirian berupa otonomi baik di bidang akademik maupun non akademik. Perubahan status tersebut pun membuat PTN-BH memiliki kewenangan mutlak untuk menetukan arah kebijakan PTN tanpa intervensi dari luar.
Baca juga : UT Pertahankan Biaya Kuliah Terjangkau Selepas Jadi PTN-BH
Meskipun demikian, Hetifah menyayangkan, dengan adanya PTN-BH seharusnya PTN dapat meningkatkan reputasi maupun kualitas baik secara institusi maupun lulusan mahasiswa. PTN-BH diberikan keleluasaan untuk untuk mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus atau Pembangunan infrastruktur lainnya. Namun, bukan berarti PTN ini bisa sewenang-wenang untuk menaikkan UKT mahasiswa.
“Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan,” ungkapnya, Kamis (9/5).
Lebih lanjut, Hetifah mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap otonomi PTN-BH terkait jenis-jenis pendapatan terutama dari bidang akademik/pendidikan. Hal itu agar ada standar minimum dan maksimum nominal UKT, sehingga tidak memberatkan mahasiswa.
Baca juga : Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Komisi X DPR Usul Perbaharui Struktur Anggaran Pendidikan
Secara terpisah, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek) harus segera turun tangan untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan UKT yang dianggap kurang terkontrol.
Menurutnya, perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai PTN-BH dan PTN-BLU memang memiliki otoritas dalam menetapkan tarif, tetapi otoritas tersebut tidak boleh digunakan untuk semena-mena menaikkan biaya pendidikan.
"Kenaikan UKT ini menjadi masalah serius karena dilakukan tanpa transparansi dan memaksa calon mahasiswa menerima kebijakan yang sudah ditetapkan," ujar Andreas.
Baca juga : Anggota Komisi X DPR Nilai Pinjol Masuk Kampus Fenomena Tidak Baik
Andreas mengungkapkan bahwa kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan UKT memungkinkan perguruan tinggi menginterpretasikan kebutuhan mereka sendiri, yang seringkali berujung pada peningkatan biaya yang signifikan.
"Ini perlu menjadi perhatian karena dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi ini, akan merugikan mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujarnya.
“Soal UKT ini juga perlu ada intervensi dari Kemendikbudristek untuk memperhatikan sehingga tidak perguruan tinggi itu tidak seenak-enaknya, sesukanya menaikkan biaya UKT itu sendiri,” sambung Andreas.
Baca juga : Perguruan Tinggi Jangan Hanya Andalkan UKT, Tingkatkan Lagi Kreativitas untuk Cari Dana
Dia menambahkan bahwa perlu ada mekanisme pengimbangan seperti pemberian beasiswa atau kompensasi lain untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu membiayai pendidikan tinggi.
"Kemdikbud-Ristek (Dirjen Dikti) harus melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan yang lebih ketat terhadap biaya pendidikan ini," ucapnya.
Komisi X DPR RI berencana untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari Kemdikbud-Ristek mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengendalikan dan memastikan kebijakan UKT yang adil dan terjangkau bagi semua calon mahasiswa.
Andreas menyerukan kepada semua pihak terkait untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi kebijakan UKT ini. "Kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memenuhi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia,” tuturnya.
Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan kecurigaan bahwa adanya pemotongan subsidi pemerintah kepada beberapa PTN bisa jadi penyebab terjadinya fenomena UKT mahal ini.
"Jangan-jangan pemerintah sudah tidak lagi menyubsidi beberapa perguruan tinggi negeri. Seberapa jauh ini kan akhirnya kaitannya kita juga perlu telusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan angka pembiayaan pendidikan menjadi tinggi," ujar Dede Yusuf.
Dede Yusuf juga menyebut konsep PTN-BH yang seharusnya membantu universitas mencari pendanaan di luar dari student body dan di luar subsidi pemerintah, PTN-BH ini belum berjalan dengan sempurna.
"Kalau hanya sekadar menaikkan jumlah mahasiswa dengan pembiayaan dari mahasiswa itu sendiri, namanya bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum. Sudah aja menjadi swasta sekalian," kata Dede Yusuf.
Dede Yusuf menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pelaksanaan PTN-BH ini. "Kami sudah meminta agar PTN-BH ini dievaluasi untuk melihat apakah tercapai cita-citanya," pungkasnya. (Z-10)
Bantuan pemerintah dari tahun ke tahun semakin menurun, sehingga Unhas berupaya mencari kompensasi melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pendapatan institusi.
Tahun depan, program UKT gratis akan diperluas ke seluruh universitas di Kaltim mencakup semester 1 hingga semester 8.
DPR dorong perlindungan pendidikan mahasiswa terdampak bencana, termasuk keringanan UKT, beasiswa darurat, dan akses internet darurat.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta agar mahasiswa terdampak bencana alam termasuk banjir bandang dan tanah longsor terjadi mendapat keringanan
Apabila aset UI dikelola secara produktif akan dapat membantu subsidi bagi Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa.
CALON mahasiswa Universitas Indonesia (UI) sudah bisa mulai daftar ulang sejak Kamis (29/5).
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Di tingkat nasional, Unika Atma Jaya menempati peringkat #4 PTS terbaik se-Indonesia dan peringkat #22 dari seluruh Perguruan Tinggi se-Indonesia.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam penyelenggaraan Program Sarjana-Magister Terintegrasi (PSMT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved