Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan mencampuri persidangan etik Komisioner Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) KPK dipersilakan memeriksa mantan akademisi itu.
“Kemarin Pak Nawawi (Pomolango) selaku ketua (sementara KPK) sudah menyampaikan kepada Dewas juga bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (30/4).
Johanis menjelaskan Nawawi sudah menegaskan bahwa persidangan etik di Dewas KPK tidak berurusan dengan Lembaga Antirasuah. Penanganan kasus maupun hubungan dua instansi itu dipastikan tidak terganggu.
Baca juga : KPK Tegaskan Tidak Ada Keretakan dengan Dewas
“Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi baik dari aspek pencegahan maupun aspek penindakan,” ujar Johanis.
Di sisi lain, Dewas KPK memastikan sidang etik Nurul Ghufron tetap digelar meski ada gugatan di PTUN Jakarta. Bekas akademisi itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan itu campur proses mutasi di Kementan.
“Ya, kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei), nanti kita lihat,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.
Albertina menjelaskan Ghufron akan dipanggil dalam persidangan yang akan digelar lusa. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan.
“Dia kan terlapor (harus hadir), (dan) ya saksi-saksi,” ujar Albertina. (Z-8)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron resmi menyalonkan diri kembali sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
KPK senang dengan respons Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri yang membantah menutup pintu koordinasi jika ada jaksa diproses hukum
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
ICW menganggap semua gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai ekspresi dari rasa frustasi.
Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah itu bertambah.
KPK menegaskan tidak terjadi keretakan hubungan antara lembaga antirasuah tersebut dengan Dewas. Mereka menilai aduan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho bersifat personal.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih fokus kerja ketimbang memusingkan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan saat berkoordinasi dengan PPATK.
Dewas KPK menegaskan memiliki cukup bukti untuk menyidangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke ranah etik
Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan tidak ada pertengkaran antara Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved