Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGGUNAAN istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk mengganti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang sebelumnya digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai bakal memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pendekatan militer yang berpotensi diterapkan oleh TNI harus diikuti dengan penerapan hukum humaniter.
Menurut peneliti isu Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Cahyo Pamungkas, dalam hukum humaniter, baik TNI maupun kombatan OPM harus melindungi warga sipil. Pembunuhan, penyiksaan, maupun pemerkosaan yang dilakukan terhadap warga sipil dalam hukum humaniter adalah bentuk pelanggaran HAM berat.
"Saya meragukan apakah mereka (OPM) bisa membedakan warga sipil dan TNI, begitupun TNI untuk membedakan kombatan dan nonkombatan. Artinya kedua belah pihak sebetulnya diragukan," kata Cahyo kepada Media Indonesia, Jumat (12/4).
Baca juga : Ganti Penyebutan OPM tak Selesaikan Masalah
Baginya, konsekuensi dari pengubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM terletak pada pendekatan operasi di Papua. Jika operasi penegakan hukum dilakukan untuk menghadapi KKB menjadi tanggung jawab Polri, operasi militer yang bakal diterapkan untk menghadapi OPM meletakkan TNI sebagai ujung tombak.
Oleh karena itu, Cahyo mengingatkan keharusan menerapkan hukum humaniter dalam operasi militer yang bakal dilakukan TNI di Papua setelah menyebut KKB sebagai OPM. Artinya, pembunuhan, penyiksaan, bahkan penangkapan terhadap warga sipil tidak boleh lagi dilakukan, termasuk terhadap kombatan yang sudah menyerah.
"Masalahnya, Indonesia belum meratifikasi Protokol II Konvensi Jenewa Tahun 1977 yang memungkinkan operasi militer terkait konflik bersenjata dengan kelompok internal yang ada di dalam negara," jelas Cahyo.
Baca juga : Penyebutan KKB Diubah Jadi OPM, Komnas HAM Harap Pemerintah Lakukan Pendekatan Terukur
Berdasarkan data kekerasan di Papua dalam 10 tahun terakhir yang dikutipnya, Cahyo menyebut korban terbanyak justru pada warga sipil, diikuti prajurit TNI atau anggota Polri, serta kobatan OPM. Menurutnya, sulit untuk membedakan antara kombatan dan nonkombatan dalam operasi militer.
"Konflik Papua itu konflik politik, tidak bisa diselesaikan secara senjata, tapi lewat dialog. Kita harus belajar dari konflik di Aceh, Thailand selatan, maupun Kurdi di Irak," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan penyebutan OPM untuk mengganti KKB yang dilakukan pihaknya adalah upaya untuk menegaskan bahwa kelompok tersebut merupakan tentara. Kebijakan itu, sambungnya, adalah bentuk komitmen pimpinan TNI dalam melindungi prajurit di lapangan
"OPM adalah tentara atau kombatan dan berhak menjadi korban atau sasaran berdasarkan hukum humaniter," kata Nugraha.
Dengan demikian, TNI berharap prajurit yang bertugas di Bumi Cenderawasih tidak ragu-ragu lagi dalam menindak OPM secara tegas, khususnya terhadap mereka yang bertindak brutal dalam merampok, membunuh, memperkosa, maupun membakar fasilitas umum. (Z-6)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved