Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih perlu mempelajari implikasi dari perubahan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kendati demikian, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pemerintah, sebagaimana disebutkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, memiliki kewenangan dan pertimbangan atas pemilihan istilah tersebut.
Komnas HAM berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dalam kebijakan keamanan di Bumi Cenderawasih. Terlebih, Atnike menyebut situasi di Papua memprihatinkan dalam beberapa minggu terakhir dengan jatuhnya korban baik dari warga sipil maupun juga aparat TNI/Polri.
Baca juga : TNI-Polri masih Pulihkan Keamanan di Sugapa, Papua Tengah, dari KKB
"Komnas HAM berharap agar pemerintah tetap menggunakan pendekatan yang terukur untuk memastikan agar tidak terjadi korban jiwa dan pelanggaran HAM," kata Atnike melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (11/4).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar penegakan hukum di Papua dilakukan terhadap setiap pelaku kekerasan, termasuk oleh kelompok sipil bersenjata.
"Komnas HAM berharap melalui penegakan hukum dan perbaikan layanan publik, maka pemerintah dapat memperluas ekosistem damai di Papua," tandas Atnike.
Baca juga : 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Intan Jaya
Terpisah, Agus menjelaskan kebijakan mengubah penyebutan KKB Papua itu mengikuti penamaan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang dinilainya sama dengan OPM. Bagi TNI, OPM sudah melakukan aksi teror dan pembunuhan kepada masyarakat sipil maupun TNI/Polri serta melakukan pemerkosaan terhadap guru dan tenaga kesehatan.
Ia menegaskan, kehadiran prajurit TNI di Papua pada dasarnya untuk memberikan pelayananan kepada mayarakat Papua dari sisi pendidikan maupun kesehatan.
"Tapi selalu diganggu. Dua hari yang lalu, juga begitu. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat kepada masyarakat di sana. Masak harus didiamkan?" ujar Agus. (Tri/Z-7)
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved