Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 50 tokoh dan aktivis menyurati ketua umum partai politik pengusung calon presiden nomor urut 01 dan 03 untuk kompak menggulirkan angket.
Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengemukakan pihaknya mendukung penuh adanya dorongan dari 50 tokoh tersebut.
Mardani menegaskan hak angket memang mesti segera digerakkan. “Hak angket mesti segera digulirkan. Berbarengan bisa dibangun komunikasi antar parpol pendukung 01 dan 03,” ungkap Mardani kepada Media Indonesia, Senin (11/3).
Baca juga : Soal Hak Angket, PKS Akui Terus Komunikasi Intensif
Mardani mengingatkan agar pemerintah tidak perlu takut dengan adanya hak angket.
Ia juga meminta seluruh parpol pendukung 01 maupun 03 untuk menggulirkan dulu hak angket dan mengumpulkan bukti kecurangan sembari jalan.
“Gulirkan dulu hak angket, sambil jalan dilengkapi,” terang Mardani.
Baca juga : Jangan Saling Tunggu, Pimpinan Fraksi di DPR RI Didesak untuk Bertemu Bahas Hak Angket
Diketahui, sebanyak 50 tokoh masyarakat mulai dari aktivis antikorupsi hingga mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyurati para pimpinan partai politik untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Tokoh tersebut mendesak ketua partai untuk mengajukan hak angket. Mereka adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.
Dalam surat yang diterbitkan pada Jumat (8/3) tersebut, para tokoh tersebut menyatakan telah terjadi praktik kecurangan pada Pemilu 2024. (Z-8)
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
RAPAT perdana panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu (17/7).
Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil Timwas Haji DPR di Mekkah, Arab Saudi. Tujuannya, mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Wisnu Wijaya Adi Putra menyetujui usulan hak angket pengawasan haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved