Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan pasal soal penunjukan gubernur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), kontradiktif dengan penguatan demokratisasi di level daerah.
"Itu mengingkari tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah khususnya di DKJ," ujar Arman ketika dihubungi, Rabu (6/3).
Arman menjelaskan dengan pemilihan gubernur DKJ oleh presiden, sama saja mengingkari bahkan menghalangi penguatan demokratisasi lokal. Padahal, selama ini sebagaimana amanat Undang-Undang No.10/2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),diatur pemilihan secara demokratis yang mana bukan ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Baca juga : Konsistensi Pernyataan Jokowi Harus Dikawal Publik
"Ini adalah upaya yang kontradiktif dengan penguatan demokratisasi di level lokal," imbuh Arman.
Selain itu, Arman menjelaskan pemilihan gubernur DKJ oleh presiden juga tidak menjamin peningkatan efektivitas pelayanan publik. Berkaca dari pengalaman selama 2,5 tahun ini, Jakarta dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) gubernur yang ditunjuk oleh presiden, itu mendapat resistensi oleh publik.
"Itu mengganggu efisiensi dan efektivitas layanan. Apalagi pemilihan Pj kepala daerah/gubernur yang selama ini diangkat oleh presiden, juga tidak transparan, partisipatif dan akuntabel," terangnya.
Baca juga : PAN, Demokrat Dukung Pilkada Jakarta, Gerindra belum Tentukan Sikap
Saat ini, RUU DKJ masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Arman berharap partai-partai di parlemen bisa mendrop pasal soal penunjukkan gubernur DKJ oleh presiden sehingga gubernur tetap dipilih oleh masyarakat.
KPPOD, ujar Arman, juga melihat hal positif dari RUU DKJ yakni desain kewenangan DKJ yang akan berbeda dengan yang dimiliki oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sementara di Undang-Undang DKI Jakarta atau UU No.29/2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta, tidak diatur secara jelas bobot kekhususan dari kewenangan DKI Jakarta atau sama saja dengan provinsi-provinsi lain.
"Sekarang dalam draft RUU DKJ selain sektornya ditambah, bobot kewenangannya berbeda dengan provinsi lain," sambung Arman.
Baca juga : Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bentuk Pengkhianatan Demokrasi
Oleh karena itu, Arman menekankan bahwa pasal penunjukkan langsung gubernur DKJ oleh presiden harus dihilangkan. Itu sangat substantif dalam penguatan demokratisasi lokal dan efektivitas pada layanan publik ke depan.
Penunjukkan langsung gubernur, terang dia, akan sangat mengganggu upaya peningkatan daya saing DKJ ke depan. Apalagi, imbuh Arman, fungsi dari DKJ nantinya akan mendapatkan kekhususan, yaitu menjadi pusat perekonomian, pusat bisnis dan kota global.
"Kalau penunjukkan langsung gubernur oleh presiden justru akan memperlemah fungsi-fungsi itu," tukasnya. (Ind/Z-7)
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional.
Melalui ajang POI 2024, Apkasi menawarkan kesempatan berbeda dan mewadahi bakat-bakat para putri daerah untuk bisa berkiprah di level nasional.
Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara nasional Tahun 2023.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan skor EPPD tertinggi secara nasional. Dengan skor yakni 3,6970 atau masuk dalam status kinerja tinggi.
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved