Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA saksi peserta Pemilu 2024 menghujani pertanyaan seputar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kepada Komisi Pemilihan Umum dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2).
Saksi yang mewakili partai politik maupun pasangan calon presiden-wakil presiden itu menyoalkan masalah Sirekap yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Saksi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Al Munardir, misalnya, menyoalkan mengenai proses pengoreksian hitungan suara dalam Sirekap yang dilakukan oleh KPU tanpa melibatkan saksi peserta pemilu. Padahal, saksi turut menandatangani formulir C.Hasil palno saat berada di tempat pemungutan suara.
Baca juga : Tanpa Salinan di Kelurahan, PDIP Solo Curigai Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024
"Di KPU ternyata salah karena persoalan upload. Dikoreksi oleh KPU RI, kita tidak dipanggil. Bagaimana kita membuktikan bahwa koreksinya Bapak-Bapak itu benar atau tidak? Ini problem psikologi kita," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan yang dikoreksi bukan foto formulir C.Hasil plano yang diunggah petugas KPPS ke Sirekap.
Ia menjelaskan, foto C.Hasil plano tersebut tetap ditampilkan apa adanya pada Sirekap. Adapun yang dikoreksi oleh pihak KPU hanyalah kesalahan pada konversi pembacaan hitungan perolehan suara dari C.Hasil plano ke Sirekap.
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
"Hasil pembacaannya (menjadi) anomali, itu yang kemudian kalau tidak sama atau tidak cocok dengan hasil unggahan yang ada tanda tangan saksi (C.Hasil plano), maka yang kita koreksi yang bagian ininya (konversi di Sirekap)," terang Hasyim.
Menurutnya, pengoreksian hasil pembacaan pada Sirekap adalah untuk keperluan publikasi. Kendati demikian, Hasyim menegaskan proses rekapitulasi resmi berjenjang secara manual yang dilakukan KPU tetap merujuk pada hard copy formulir C.Hasil plano.
Dalam forum yang sama, saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Mirza Zulkarnain, menuntut transaparansi Sirekap melalui proses audit. Baginya, kekhawatiran terkait penurunan perolehan suara terjadi pada Sirekap.
Baca juga : Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Sirekap, Apa Isinya?
"Banyak teman-teman saya juga dari paslon nomor 1, dari koalisi pendukung, jadi gila suaranya itu. Dari 20 ribu suara tinggal 500, dari 281 ribu suara jadi nol, itu akibat aplikasi Sirekap seolah-olah aplikasi tersebut bermain-main," katanya.
Hasyim menegaskan, proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C.Hasil plano, bukan yang ada di dalam Sirekap. Jika hasil konversi pada Sirekap belum sinkron, proses rekapitulasi tetap menggunakan formulir C.Hasil plano.
Proses rekapitulasi nasional sendiri dimulai dengan penghitungan suara dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN). (Z-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
Presiden Jokowi menghargai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Hasyim sudah membacakan berita acara soal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
Pemungutan suara menggunakan sistem noken perlu dilakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada pemilu ke depan.
MK diharap tidak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kontestan Pemilu 2024.
Faktor keamanan yang membayangi proses rekapitulasi di Papua Pegunungan membuat KPU setempat merelokasi lokasi rekapitulasi Pemilu 2024 dari Wamena ke Jayapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved