Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PBHI dan Ekomarin Gugat Jepang karena Buang Limbah Nuklir ke Laut

Media Indonesia
23/2/2024 19:43
PBHI dan Ekomarin Gugat Jepang karena Buang Limbah Nuklir ke Laut
Fasilitas di Fukushima, Jepang yang membuang limbah nuklir ke laut(AFP/STR)

PERHIMPUNAN Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bersama Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarim), yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR) melayangkan gugatan ke pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Gugatan ini didasarkan pada tindakan Jepang yang membuang limbah nuklir ke laut akibat ledakan reaktor nuklir di PLTN Fukushima," kata Koordinator Nasional Ekomatin Marthin Hadiwinata dalam keterangan resmi, Jumat (23/2). 

Ia memaparkan gugatan itu diajukan setelah somasi yang dilayangkan Tim TAMPAR sebanyak tiga kali kepada pemerintah Jepang tidak mendapatkan tanggapan dan itikad baik. 

Baca juga : Tiongkok Desak Jepang Transparan soal Air Limbah Nuklir

Menurut Marthun, Jepang telah terhitung tiga kali melakukan pembuangan limbah nuklir ke laut yakni pada 23 Agustus 2023, 5 Oktober-27 Oktober 2023, Agustus-November 2023. Diketahui, gelombang keempat pembuangan limbah ini direncanakan akan dilakukan pada Maret 2024 dengan volume sejumlah 31.200 metrik ton. 

Pembuangan limbah nuklir Fukushima masih akan terus berjalan karena total terdapat 1,34 juta metrik ton air limbah nuklir fukushima radioaktif yang tersimpan di sekitar 1.000 tangki

Terdapat beberapa alasan yang mendasari gugatan Tim TAMPAR ini. Pertama, tindakan pembuangan limbah nuklir oleh Pemerintah Jepang yang berdampak secara langsung pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia. 

Baca juga : Jepang Buang Limbah Nuklir PLTN Fukushima Tahap Kedua Sampai 23 Oktober

"Teknologi sistem pemrosesan cairan canggih yang diklaim diragukan kemampuannya untuk menghilangkan konsentrasi radioaktif tritirum/karbon-14. Kontaminasi limbah ini akan berdampak pada produk perikanan laut termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh dan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya," paparnya. 

Kedua, lanjut dia, pemerintah Jepang melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional, seperti UNCLOS 1982, Convention on Nuclear Safety 1994 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain. 

Tindakan pembuangan limbah yang tidak transparan, akuntabel dan demokratis tersebut secara nyata telah melanggar kewajiban prosedural yang diatur dalam Konvensi PBB UNCLOS dan Convention on Nuclear Safety 1994.

Baca juga : Korsel akan Perluas Area Pengecekan Air Laut Imbas Limbah Nuklir Jepang

Ketiga, adanya pelanggaran ketentuan hukum secara berlapis baik hukum domestik Jepang maupun hukum Indonesia oleh Pemerintah Jepang. 

"Tindakan yang dilakukan dengan ketidakhati-hatian dan tanpa itikad baik tersebut merupakan tindakan unprosedural yang melanggar UU Jepang terkait Energi Atom," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah Jepang gagal memenuhi kewajiban untuk mencegah bencana nuklir sejak dini dan memberikan informasi darurat tepat waktu setelahnya mengenai tindakan yang membahayakan kehidupan dan kesehatan masyarakat. 

Baca juga : Jepang Buang Air Limbah Radioaktif Fukushima ke Laut Mulai 24 Agustus

Adapun ketentuan hukum nasional yang dilanggar di Indonesia adalah mengenai UU Kelautan yaitu tindakan pembuangan limbah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pencemaran dan bencana kelautan yang berasal dari radiasi nuklir sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 53 UU Kelautan. 

Keempat, adanya kerugian yang nyata yang dialami Pemerintah Indonesia. Terdapat 173 jenis biota laut yang diimpor Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia diduga kuat telah terkontaminasi zat radioaktif dari pembuangan limbah nuklir dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral PBHI Gina Sabrina menambahkan gugatan oleh Tim TAMPAR selaku penggugat meminta hakim untuk secara tegas menyatakan pembuangan limbah nuklir oleh pemerintah Jepang merupakan perbuatan melanggar hukum yang telah melanggar berbagai ketentuan hukum internasional, hukum domestik Negara Jepang, dan hukum nasional di Indonesia. 

Selain itu Tim TAMPAR juga meminta penghentian pembuangan limbah nuklir fukushima di laut serta penghentian ekspor hasil laut dari perairan Jepang dan mengumumkan daftar restoran Jepang yang menggunakan hasil impor ikan laut dari perairan Jepang. 

"Terakhir, atas kerugian dan dampak yang timbul dari tindakan pembuangan limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia Tim TAMPAR meminta hakim untuk menghukum pemerintah membayar kerugian sebesar Rp1 triliun," pungkasnya. (RO/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya