Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Suwarjono mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights.
“Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diharapkan akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (21/2).
Lebih lanjut, bagi AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital superti program Google Showcase, akan memperoleh kepastian pendapatan.
Baca juga : Menkominfo Ungkap 3 Isu Utama Perpres Publisher Rights
“Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform tapi selama sudah terverifikasi di Dewan Pers bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan,” lanjut Suwarjono.
Perjanjian ini bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun secara kolektif. AMSI berkomitmen menfasilitasi membantu membuat perjanjian secara kolektif, maupun menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini juga dikatakan menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas untuk media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
“Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia,” tuturnya.
Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya.
Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Jadi Angin Segar bagi Insan Media
“AMSI juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah. Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” tegasnya.
AMSI juga mengingatkan pentingnya Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital.
Manfaat itu bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka. Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik. (Z-4)
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
DEWAN Pers sedang membentuk Komite Publisher Rights sebagai tindak lanjut Perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Kominfo terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights
Denda tersebut karena Google gagal menghormati komitmen yang dibuat pada tahun 2022 dan menuduh mereka tidak bernegosiasi dengan iktikad baik dengan penerbit berita
Dewan Pers menjamin Perpres Publisher Rights akan menguntungkan banyak pihak sekaligus menunjang lahirnya jurnalistik yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang.
Ketua KWP 2022-2024 Ariawan mengapresiasi penyelenggaraan AJK IV dan Pameran Foto Warna-Warni Parlemen XIV.
Kasus doxing yang menimpa jurnalis Bisnis Indonesia Ni Luh Anggela turut mendapat perhatian Dewan Pers
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jika wartawan memiliki rasa kebangsaan seperti para wartawan pendahulu maka dalam melakukan tugas jurnalistik orientasinya menjaga keutuhan dan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
Jeff Bezos, pemilik The Washington Post, akhirnya memberikan tanggapannya terkait gejolak internal yang terjadi di dalam surat kabar tersebut.
Kompetisi yang bertema "Transportasi Maju, Menghubungkan Indonesia" ini diikuti lebih dari 300 jurnalis dari seluruh Indonesia, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved