Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTRI ketiga Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Anita Wahid, melihat fenomena mendinganisme di publik dalam hal memahami demokrasi. Sebagian publik menganggap demokrasi saat ini tidak lebih parah dari era orde baru (orba).
"Kayak ada semacam pandangan baru 'mendinganisme'. Jadi kalau misalnya ngomongin 'wah kita sekarang makin susah bicara, oh masih mending dibandingin masa orba dulu. Jadi ini sih masih bisa gitu kamu masih bebas, kita masih bisa nge-tweet' gitu misalnya," kata Anita dalam diskusi virtual bertajuk 'Kotak Pandora Manipulasi Demokrasi dan Perlawanan Kaum Intelegensia: Outlook Demokrasi LP3ES 2024', Minggu, 11 Februari 2024.
Anita mengatakan bagi negara penganut demokrasi kebebasan berbicara harus diutamakan. Sementara, terdapat fenomena ketika publik berpendapat ada operasi yang menentang itu.
Baca juga : Kecurangan Pemilu 2024 Berpotensi Kembalikan Indonesia ke Zaman Orde Baru
"Bahwa adanya operasi terhadap kelompok tertentu untuk berbicara itu sudah mengarah kepada tujuan yang bertentangan dengan demokrasi," ujar Anita.
Sivitas Akademika Universitas Canberra itu menuturkan terdapat tiga prinsip demokrasi yang perlu dipahami publik. Pertama yakni prinsip dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Prinsip tersebut dapat diimplementasikan ketika adanya pengambilan keputusan.
"Oleh karenanya maka semua proses pengambilan keputusan termasuk juga undang-undang wajib melibatkan rakyat wajib, wajib dikonsultasikan untuk mereka bisa memahami apa yang sebenarnya kita butuhkan," ujar Anita.
Baca juga : Oligarki Adalah, Pengertian, Tipe, Ciri, dan Contoh
Prinsip kedua yakni konstitusional. Dalam hal ini, lanjut Anita, aturan perundang-undangan hingga turunnya harus sesuai dengan konstitusi.
"Termasuk dalam hal penegakan hukumnya artinya apa penegakan hukum harus benar-benar efektif, dalam artian menjadikan meletakkan posisi kita semua itu setara di hadapan hukum tidak tajamnya ke bawah tapi tumpul ke atas," ucap Anita.
Prinsip ketiga yakni pengakuan dan kehormatan kepada hak asasi manusia. Dia menekankan hak tidak hanya memberikan untuk hidup, bekerja, mendapatkan pendidikan, hingga beribadah.
Baca juga : Cak Imin Pastikan tak Ada Batasan Kritik bila Amin Menang Pilpres 2024
Anita mencontohkan soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi beleid yang penuh kontroversial itu mesti dikritisi karena terdapat hak masyarakat yang diambil karena dikhawatirkan mengurangi giat KPK, sementara korupsi terjadi di mana-mana.
"Jadi sulit sekali melakukan pemberantasan ,maka ada hak rakyat atas sebagian sumber daya negara yang seharusnya bisa dipergunakan untuk kepentingan mereka itu diambil, itu sama koruptor," kata Anita. (Z-7)
Baca juga : Ketua Komisi II DPR RI: Kritik Akademisi untuk Jokowi Harus Jadi Masukan untuk Pemerintah
DALAM sepekan terakhir, tiga lembaga survei merilis opini publik tentang calon presiden 2024.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak jika pemilihan umum (pemilu) diadakan hari ini. Menyusul Partai Demokrat dan Gerindra.
RUU TNI dinilai berpotensi akan menghidupkan kembali dwifungsi abri di zaman ini. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menampik anggapan tersebut
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
DRAF Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus ditolak. Perubahan beleid yang memuat pasal kontroversial itu dinilai hanya membuat mundur ke zaman kegelapan pada orde baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved