Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAUKUS Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam tindakan represif ataupun pembungkaman terhadap sivitas akademika merespons adanya upaya intervensi dengan narasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjasa dan berkinerja baik selama memimpin.
Korespontensi KIKA Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro mengatakan itu merupakan represi dan pendisiplinan terhadap berbagai kampus yang menyikapi situasi sosial-politik Indonesia akhir-akhir ini.
"Wawancara yang kemudian muncul di media sosial itu diduga sebagai narasi tandingan melawan gerakan kampus yang mengkritik rezim Jokowi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2).
Baca juga : Civitas Akademika Kritik Presiden Jokowi, JK: Itu Dari Hati Nurani
Selain itu, ada dugaan pengunaan instrument kepolisian yang ditengarai menyambangi sejumlah pejabat kampus dengan dalih wawancara.
Ia menjelaskan serangan terhadap guru besar, dosen, beserta sivitas akademika yang gelisah terhadap problematika kenegaraan adalah upaya untuk mendisiplinkan kebebasan akademik dan pelanggaran Surabaya Principle of Acamemic Freedom yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, yakni insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Baca juga : Pengamat: Presiden Jokowi Harus Sikapi Kritikan Guru Besar dengan Bijak
Selain itu, sambungnya Pasal 9 (1) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Dalam hukum dan HAM di Indonesia, ujar Castro, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.
"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," ucapnya.
Baca juga : Cak Imin: Seruan Perguruan Tinggi ke Pemerintah harus Jadi Warning
Seperti diberitakan, gelombang seruan moral terhadap Presiden Jokowi dari sivitas akademika berbagai perguruan tinggi di Indonesia terus bergulir. Berbagai kampus seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Airlangga ( UNAIR), Universitas Brawijaya (UB) serta berbagai perguruan tinggi lainnya di Indonesia telah menyatakan sikap yang menyatakan keprihatinan terhadap kondisi demokrasi saat ini. Kampus juga menyerukan agar pemilu berjalan adil, jujur, tanpa intervensi.
Castro menyebut selama proses pemilu 2024 ada berbagai perilaku penguasa yang bertentangan dengan cita-cita ideal demokrasi dan isu netralitas aparatur serta penggunaan instrumen kekuasaan demi kepentingan politik.
"Oleh karena itu, KIKA menolak segala bentuk pendisiplinan dan/atau pemaknaan netralitas yang diperuntukkan untuk pembatasan hak, baik yang dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi/pihak yang mengatasnamakan universitas ataupun aparat penegak hukum," tukasnya. (AFP/Z-3)
Saifullah Yusuf menyatakan aspirasi Ketua PWNU se-Indonesia terkait waktu pelaksanaan muktamar selaras dengan keputusan internal organisasi.
BILA berbicara tentang kecakapan politik, kita mesti pulang ke Athena, di pusat Kota Agora yang didesain dengan ruang terbuka sehingga mendorong keterlibatan publik.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Di tingkat nasional, Unika Atma Jaya menempati peringkat #4 PTS terbaik se-Indonesia dan peringkat #22 dari seluruh Perguruan Tinggi se-Indonesia.
President University mengukuhkan tiga Guru Besar baru: Prof. Anton Wachidin, Prof. Erwin Sitompul, dan Prof. Jhanghiz Syahrivar untuk perkuat riset nasional.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
Bagi mahasiswa internasional, memilih kampus tidak hanya soal kualitas akademik, tetapi juga kenyamanan tempat tinggal dan jaminan keamanan.
Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam penyelenggaraan Program Sarjana-Magister Terintegrasi (PSMT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved