Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Gugatan itu diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
“Hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (19/1).
Boyamin mengatakan KPK sudah empat tahun membiarkan Harun buron. Atas alasan itulah gugatan terhadap lembaga antirasuah dilayangkan. Mereka dianggap tidak mampu menangani perkara, dan harus digertak oleh putusan hakim.
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak ada kemauan,” tegas Boyamin.
Baca juga: Keberadaan Harun Masiku Kembali Buram
MAKI juga mengajukan gugatan itu untuk memastikan kasus Harun tidak diintervensi oleh kepentingan politik. Hakim diharap memberikan putusan baik atas penanganan perkara ini.
“Atas ketidakmampuannya, KPK harus digugat praperadilan untuk mendapatkan perintah dari hakim melakukan pencarian maksimal demi mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik hidup ataupun sudah meninggal,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum Harun Masiku. Permintaannya yakni KPK harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
Baca juga: KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal
“Atas keengganan KPK menggelar sidang in absentia, saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” tutur Boyamin.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kami ajukan untuk mendobrak, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ucapnya. (Z-11)
'DI dunia tipu-tipu Kamu tempat aku bertumpu Baik, jahat, abu-abu Tapi warnamu putih untukku' (Yura Yunita, Dunia Tipu-Tipu)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut burona Harun Masiku berpotensi ditangkap dalam waktu seminggu ke depan dinilai tidak lazim.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved