Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi memastikan pihaknya mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan memanipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.
“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Kuntadi lewat keterangan yang diterima
Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Diketahui, saat menaikan status kasus ini penyidikan, tim penyidik telah menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa
Kuntadi menjelaskan, penanganan kasus ini merupakan tindaklanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait batangan emas impor senilai Rp189 triliun.
Kuntadi menyebut, pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini.
Alasannya, hingga saat ini masih ada perdebatan soal penanganan kasus ini. Jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini justru masuk ke sektor kepabeanan.
“Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” tandasnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya mendesak agar Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini.
“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” kata Boyamin.
Soal pentingnya transparansi akan pengusutan kasus itu juga diingatkan pegiat antikorupsi Yudi Purnomo. "Penegak hukum harus report kepada masyakat karena perlu tau hasilnya. Transparansi itu penting. Kita butuh itu," imbuh Yudi.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan, keberadaan satgas bertugas untuk mengonsolidasikan, menyinergikan, mengkoordinasikan antaraparat penegak hukum terhadap adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan TPPU.
Menurutnya, ada atau tidaknya Satgas TPPU, aparat penegak hukum sejatinya memiliki tugas dan tanggung jawab dalam terkait hal itu. (P-3)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved