Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENDIRI sekaligus CEO Political Marketing (Polmark) Consulting Indonesia Eep Saefulloh Fatah berpendapat Pemilu 2024 merupakan pemilu secara langsung pertama di Indonesia sejak 2004 yang memperlihatkan keterlibatan presiden paling jauh.
Atas dasar itu, ia menilai Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur khusus tentang lembaga kepresidenan.
"Yang membatasi kekuasan presiden pada masa-masa krusial. Masa-masa krusial itu adalah ujung dari masa pemerintahan presiden," kata Eep dalam acara Ngobrolin People Power 14 Februari 2024 Bersama Masyarakat Jurdil di TPS di Jakarta, Jumat (26/1).
Baca juga ; Jokowi Dianggap tak Paham Pasal Mengenai Presiden Boleh Berkampanye
Bagi Eep, pembatasan kekuasaan bagi kelembagaan presiden di Tanah Air itu diperlukan. Sebab, presiden yang sedang berkuasa dalam periode pertama dapat mengunakan kekuasaannya untuk memenangkan kontestasi pemilu guna menjabat ke periode kedua. Kekuasaan yang digunakan agar presiden menang kedua kalinya itu dapat berupa penabrakan berbagai aturan.
"Dan ternyata, bahkan presiden yang sudah tidak bisa dipilih lagi, bisa menabrak banyak sekali aturan dan kemudian membahayakan kesehatan pemilu dan demokrasi. Maka harus ada pembatasan kekuasan presiden," jelas Eep.
Baca juga : Jokowi Sulit Netral, Gejolak Publik Bisa Terjadi
Menurut Eep, Presiden Jokowi terlihat ingin memenangi kontestasi Pemilu 2024 lewat anaknya yang maju sebagai calon wakil presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka, tapi tidak mau menggunakan cara demokrastis.
Keterlibatan Jokowi yang seharusnya tidak dapat lagi maju sebagai capres untuk tiga periode menunjukkan ada yang salah dengan sistem institusi politik di Indonesia. Sebab, hal itu bertentangan dengan konsep negara yang demokrasinya sudah mapan.
"Di tempat kita, orang bisa jadi rejectionist. Kaum penolak demokrasi bisa menggunakan cara tidak demokratis untuk ikut serta dalam kontestasi demokratis," tandasnya. (Z-5)
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Staf khusus Pj Bupati Kudus bidang strategi dan komunikasi Munawir Aziz resmi dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah diketahui Ia ikut bertemu Presiden Israel
Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, memberikan tanggapannya terkait pertemuan lima nahdliyin dengan Presiden Israel, Isaac Herzog.
BPS mencatat penurunan IPAK dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi. KPK menilai solusi jangka pendek yakni perlunya presiden menyatakan Indonesia darurat korupsi
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved