Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAMIKA dan gejolak perdebatan di seputar isu pemakzulan presiden yang diprakarsai Petisi 100 dan Poros Transisi Nasional akhir-akhir ini intensitasnya semakin meningkat dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak, tak terkecuali para pakar hukum tata negara. Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin, misalnya, menyatakan bahwa pemakzulan presiden sah-sah saja dan bisa saja tergantung pada sisi pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
Namun mekanisme yang tersedia saat ini cukup panjang dan sangat rumit. Artinya bahwa ada kendala yang dihadapi secara teknis terkait mekanisme pemakzulan presiden. Pakar hukum lain menyebutkan bahwa gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45. Bahkan ada pakar hukum yang sangat tersohor secara tegas menyebutkan bahwa gerakan pemakzulan presiden ialah bentuk tindakan makar.
"Pernyataan semacam ini tentu menyesatkan logika berpikir publik, sebab mekanisme pemakzulan presiden telah dirumuskan secara jelas dalam UUD 1945," ujar Ismail Rumadan, pengajar pada Fakuktas Hukum Universitas Nasional Jakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1). Artinya, patut dipertanyakan pernyataan tersebut secara tidak langsung menuduh bahwa konstitusi mengatur norma yang makar? Ini karena konstitusi secara jelas mengatur mekanisme pemakzukan presiden yang disampaikan oleh setiap warga negara sebagai bagian dari hak kostitusionalnya menyampaikan aspirasi terkait ada dugaan pelanggaran presiden.
Baca juga: Rocky Gerung: Aksi Tolak Dinasti Politik di 35 Provinsi Tuntutan Menuju Impeachment Jokowi
Permasalahannya di sini, lanjut Ismail, ialah harus dibuktikan seberapa besar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sehingga memiliki daya rusak terhadap negara. Menanggapi pernyataan para pakar hukum tersebut di atas, pemahaman sederhana yang dapat disampaikan sebagai orang yang belajar hukum bahwa penyataan ini menunjukan ada kondisi telah terjadi pemurtadan konstitusi. Soalnya, konstitusi telah dipaksa keluar dari tujuannya hanya karena mengikuti tafsir yang kabur dan kurang tepat dalam memahami konteks aspirasi warga negara yang menyuarakan pemakzulan presiden.
Menurut Ismail, isu pemakzulan presiden saat ini tidak bisa dipahami dalam pemahaman yang formalistik, karena mekanisme konstitusi yang tersedia secara formal tidak memungkinkan untuk diterapkan secara normal yang terlalu berbelit dan sangat rumit. Belum lagi instrumen dan kelembagaan negara yang tersedia secara formal tidak berfungsi lantaran tersandera dengan berbagai kepentingan politik pragmatis.
Dalam perspektif UUD 1945, proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden harus diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun sebelum proses pengajuan pemberhentian kepada MPR, terlebih dahulu DPR sebagai pihak yang punya kedudukan hukum (legal standing) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sebelum upaya tersebut dilakukan, DPR terlebih dahulu menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan presiden yang diduga melakukan pelanggaran dan melampui batas kewenangan.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai akan Berakhir Sia-sia
"DPR kemudian menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk membawa Presiden kepada MK. MK kemudian mengadili dan memutuskan dugaan pelanggaran presiden tersebut. Selanjutnya putusan MK diserahkan kepada MPR untuk menggelar sidang paripurna memutuskan pemakzulan presiden," ulas Ismail.
Namun, upaya pemakzulan sampai sekarang tidak mendapat tanggapan dari wakil rakyat untuk menguji secara faktual melalui penggunaan hak angket yang melekat. DPR malah mendiamkan dengan membiarkan dugaan pelanggaran presiden menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
"Secara substansial rakyatlah yang memiliki daulat atas negara ini. Sistem yang tersedia hanyalah alat untuk mewujudkan daulat rakyat. Di saat sistem sebagai alat tidak lagi berfungsi, sang pemilik daulat harus berteriak dengan suara lantang agar kedaulatan rakyat tidak dikhianati dan segera dikembalikan kepada pemilik daulat sesungguhnya, lantara pemegang amanah daulat rakyat telah salah arah, telah mangalami disorientasi dalam mengelola tujuan bernegara," tandasnya. (Z-2)
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved