Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membeberkan penyebab iklan videotron kampanye calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan, yang terpasang di depan Grand Metropolitan Mall Bekasi diturunkan.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia, menurunkan videotron Anies disetop penayangannya oleh pihak manajemen PT Metropolitan Land atau Metland lantaran tidak sesuai dengan isi kontrak.
“Murni dari manajemen Metland, karena tidak sesuai dari isi perjanjian dari kontrak," ungkap Vidya di Jakarta, Minggu (21/1).
Baca juga : Perhimpunan Aktivis 98 Minta Bawaslu Usut Pencekalan Videotron Anies Baswedan
Vidya menuturkan, videotron tersebut berdiri di lahan milik Metland lalu disewakan ke pihak ketiga (vendor) atau perusahaan pengiklan.
Vidya menjelaskan dalam kontrak disebutkan manajemen Metland dan vendor bersepakat videotron hanya diperuntukan untuk produk komersial.
Vidya menuturkan perjanjian disewakan ke pihak ketiga untuk iklan komersial, bukan untuk kampanye atau yang berbau politik.
Baca juga : Videotron Kampanye Anies Baswedan Sebuah Ironi Demokrasi
Ia menyebut Bawaslu telah mengetahui perusahaan pengiklan. Namun, belum bisa diungkap kepada publik.
“Ada, nanti akan segera kami informasikan jika memang kami sudah melakukan penelusuran ya, penelusuran secara duduk bersama," tegasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suherty menuturkan pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan pengiklan untuk meminta klarifikasi.
Baca juga : Anies tak Berpikir untuk Laporkan Penurunan Paksa Videotron ke Bawaslu
“Masih kami cek ya,” tutur Lolly Kepada Media Indonesia, Minggu (21/1)
Sebelumnya, heboh soal penurunan paksa videotron capres nomor 1 Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi, ini tanggapan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Rahmat mengaku akan menindaklanjutinya jika ada laporan resmi ke Bawaslu. Jika memang ditemukan ada fakta tidak netralnya pemerintah daerah, Bawaslu menganggap hal itu menjadi bentuk pelanggaran.
"Mestinya ada izin Pemda. Kalau misalnya pemda tidak bersikap netral, harusnya dikasih kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu. Tapi kalau sudah sewa dan kemudian dibatasi, itu jadi persoalan," katanya, Selasa (16/1). (Z-8)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
ASTON Kartika Grogol dengan bangga mengumumkan pembukaan resmi tambahan terbaru kami, Cendana Grand Ballroom, pada Kamis, 25 April 2024. Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka
Oppal Multi-platform Media dengan bangga mengumumkan kemitraan strategis bersama 8Infini sebagai official partner untuk Digital Out-of-Home (DOOH)
Dengan pesan di videotron yang berkomitmen menyejahterakan rakyat tersebut, PAN menjelma menjadi partai yang peduli dengan wong cilik.
Bawaslu diminta segera bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak
PA 98 menuntut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas hingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved