Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan sejatinya korban pemerasan tidak diproses hukum. Kecuali korban pemerasan itu menerima manfaat dari peristiwa itu.
Diketahui KPK menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus pemberian suap. Helmut sudah ditahan meski dalam perkara ini merasa sebagai korban dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
"(Kalau memberi manfaat) di situlah terjadi deal, atau transaksi, kesepakatan, terkait dengan pemberian uang ya, tadi sejumlah Rp4 miliar (untuk menyelesaikan sengketa perusahaan)," kata Alex di Jakarta, Jumat (8/12).
Baca juga: KPK : Eks Wamenkumham Eddy Sengaja Pinjam Rekening Aspri untuk Korupsi
Alex mengamini Helmut merasa menjadi korban pemerasan dalam dugaan suap yang turut menjerat Eddy ini. Tapi, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri itu seharusnya buru-buru mengadu ke penegak hukum jika keberatan dimintai uang.
"Pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan diperas, ya mestinya harus segera lapor ke aparat penegak hukum dan ya sedapat mungkin pastinya kan enggak usah diberikan kan begitu kalau dia merasa diperas," ujar Alex.
Baca juga: Duduk Lemas di Kursi Roda, Penyuap Wamenkumham di Tangkap KPK
KPK menilai Helmut bukan korban pemerasan karena sudah menerima manfaat atas pemberian uang ke Eddy. Timbal balik untuknya yakni penyelesaian masalah kepemilikan perusahaan dan pembukaan blokir PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Itu kan bagian dari prestasi yang dilakukan oleh EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," ucap Alex.
Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved