Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIKAP Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang menyebut zero tolerance terkait isu rasuah dalam pemberian bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diapresiasi. Pasalnya tindakan Firli itu membawa nama pribadi, bukan lembaga.
"Kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).
Yudi menilai bekas kantornya blunder jika memberikan bantuan hukum bagi Firli. Sebab, kasus yang menimpa Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah itu seharusnya yang diberantas oleh KPK.
Baca juga: KPK Berusaha Mati-matian Kembalikan Kepercayaan Publik
"Sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK," ucap Yudi.
Memberikan bantuan hukum bagi Firli dinilai semakin menggerus kepercayaan publik kepada KPK. Lembaga Antirasuah diharap memberikan pertimbangan matang sebelum memberikan keputusan kepada Ketua nonaktifnya itu.
Baca juga: Tegas! Nawawi Larang Firli Bahuri Berkantor Lagi di KPK
Sebelumnya, KPK tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Lembaga Antirasuah menyatakan tidak akan mentolerir atas isu koruptif. "Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.
Nawawi mengatakan saat ini pemberian bantuan hukum untuk Firli masih dalam tahap pembahasan. Para komisioner membicarakan fasilitas tersebut hari ini.
"Pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara ini belum sempat. Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan (Firli) atau tidak," ucap Nawawi. (Z-3)
KETUA sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan tidak menyalonkan diri sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menginstruksikan penyidik Rossa Purbo Bekti mengabaikan permintaan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus Harun Masiku.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tegaskan perintah penyidikan datang dari pimpinan dan bukan dari Megawati Soekarnoputri.
KPK masih ngotot meminta penggantian hakim di persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim dalam memberikan putusan sela terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved