Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM diberhentikannya Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) semakin meneguhkan lemahnya budaya malu dan pertanggungjawaban moral para pejabat publik yang terseret kasus hukum khususnya tipikor.
Pakar hukum sekaligus aktivis anti korupsi Herdiansyah Hamzah menegaskan seharusnya Presiden Joko Widodo mengambil ketegasan untuk memberhentikan Eddy sebagai pembantunya. Sebab Jokowi pasti paham dengan minimnya rasa malu dan enggan meletakan jabatan para pembantunya saat berurusan dengan kasus hukum.
"Jokowi pasti sangat paham dengan kultur ini. Maka kalau dari yang bersangkutan tidak mau meletakan jabatannya maka Jokowilah yang mencopot jabatan itu," cetusnya, Rabu (22/11).
Baca juga : Wamenkumham Didesak Mundur dari Jabatannya Dikhawatirkan Pengaruhi Penyidik KPK
Jika dibandingkan sikap tersangka Syahrul Yasin Limpo yang segera mengundurkan diri karena menjaga harga dirinya (pengaruh primordial), Eddy seharusnya lebih dari itu sebab dia sebagai figur yang paham hukum.
Baca juga : Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR
"Jadinya ironi karena dia paham hukum. Dalam hukum itu ada yang berbunyi etika hukum tanpa moralitas tidak ada gunanya hukum itu. Dia pasti paham betul itu," ungkapnya.
Tingkat kepentingan seorang pejabat mundur dari jabatannya ketika menghadapi kasus hukum untuk mengedepankan dua hal. Pertama agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menyelesaikan persoalan hukumnya. Kedua agar menghilangkan psiko hirarki agar tidak yang menghalangi proses penyidikan dari jabatan yang tersangka miliki.
"Dia punya jabatan dan kalau jabatan yang melekat dia punya kewenangan untuk tawar menawar. Jadi dia masih punya power yang membut dia sulit objektif kalau dia masih pegang jabatan," paparnya.
Sementara itu anggota anggota koalisi sekaligus TPN GP Muhamad Mardiono mengatakan masalah yang dihadapi Eddy merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan sikap yang tegas dari pemerintah.
"Ini persoalan serius, sebagaimana yang ditanggapi oleh Pak Ganjar, yang disampaikan bahwa ini penegakan hukum ini yang harus dinaikkan, tidak boleh kemudian semakin melemah. Bahwa banyaknya ada penjabat-penjabat negara yang terlibat kasus hukum,m ini intropeksi buat bangsa Indonesia, karena itu hukum harus kita suarakan. Jadi bukan kemudian ada orang mengemukakan tentang penegakan hukum, tetapi malah menjadi kontroversi, itu berarti tidak berpihak terhadap penegakan hukum. Jadi bagi kami penegakan hukum adalah harga mati," jelasnya.
Eddy yang juga pakar hukum dan cukup dekat dengan Mahfud MD untuk bisa berlapang dada untuk menghadapi proses hukumnya tanpa ada intervensi.
"Kita harus menghormati, yang bersangkutan adalah praduga tak bersalah. Tetapi kemudian kasus terjadi juga dengan tokoh lain. Jadi bukan hanya pak wamenkumham, termasuk juga ada pejabat-pejabat yang lainnya, yang menghadapi kasus-kasus hukum serupa," tukasnya. (Z-8)
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved