Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERTEMUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mabes Polri dan Polda Metro Jaya rampung, namun belum ada keputusan tentang supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi," kata Direktur II Koordinasi Supervisi KPK Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
Yudhiawan mengatakan pihaknya baru sekadar membahas permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya. Tapi, KPK siap jika diminta bertukar informasi terkait kasus pemerasan yang menimpa SYL ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dinilai Berbelit Tangani Kasus Pemerasan SYL
"Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim, kan misalkan apa bila terjadi tukar menukar informasi," ucap Yudhiawan.
Yudhiawan juga menyebut pihaknya tidak membahas teknis kasus dalam pertemuan tadi. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya tidak terkendala.
Baca juga: Terkait Pemerasan terhadap SYL, Firli Akui Sejumlah Barangnya Disita Polisi
"Jadi, intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," ujar Yudhiawan.
Sebelumnya, KPK mengaku cuma mau melakukan supervisi kasus yang sudah mandek selama dua tahun lebih. Pernyataan itu merespons permintaan dari Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ghufron mengatakan supervisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara yang sudah mandek.
KPK memiliki standar waktu untuk mengambil kasus untuk disupervisi. Penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL belum masuk persyaratan. (Z-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved