Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berpengaruh pada Putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.
Ia juga dilarang mengadili sengketa pemilihan umum (pemilu). Para pihak merasa janggal sebab tidak ada mekanisme banding untuk Anwar.
Baca juga : Cak Imin Sarankan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
“Hukuman ini memberi efek pada Anwar Usman, masuk akal kalau (ada) banding,” ujar Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis dalam acara Hotroom bertajuk ‘Ketua MK Dicopot, Gibran Tetap Lolos’ yang dipandu oleh Pengacara Hotman Paris. Hotroom disiarkan di Metro TV setiap Rabu pukul 21.30 WIB.
Baca juga : MUI Himbau Semua Pihak Hormati Putusan MKMK
Senada, Ahli Komunikasi Politik Effendi Gazali mengatakan Anwar Usman tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Menurut Effendi, dengan adanya putusan MKMK kesempatan melihat fakta yang terjadi di balik Putusan No.90/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, justru tertutup.
“Kalau sekarang sudah dipotong (dengan putusan MKMK). Selesai dan habis narasi dari Koalisi Perubahan ataupun Koalisi Ganjar-Mahfud,” ucap Effendi.
Effendi menambahkan pencalonan Gibran dan Prabowo dalam pemilihan presiden seperti anak di luar nikah. Pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran kode etik yang melahirkan putusan MK.
Sementara itu, Ketua Umum Prabowo Mania 08 Immanuael Ebenerzer menambahkan mantan ketua MK Mahfud MD menyampaikan bahwa putusan MK, soal batas usia minimal capres-cawapres yang memberikan kesempatan bagi Gibran untuk menjadi cawapres sudah final.
Tuntutan publik terhadap MK sudah dilakukan bahwa atas nama keadilan, sambungnya, Anwar Usman sudah dicopot dari jabatannya.
“Tuntutan publik sudah diputuskan dan ketua MK dicopot. Keadilan publik sudah dipuaskan. Sudah ada keputusannya sudah kita ikuti saja,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman justru menuding ada pihak yang bersembunyi di balik MKMK dengan tujuan lain. Ia menyampaikan apabila hal yang dipersoalkan pelanggaran etik seharusnya selesai dengan keluarnya putusan MKMK. Menurut Habiburokhman ada orang yang ingin menjadikan MKMK sebagai alat untuk menjegal Gibran maju sebagai cawapres.
“Ini soal tidak suka saja Mas Gibran maju sebagai cawapres Pak Prabowo. (Z-8)
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
HAKIM MK Enny Nurbaningsih memastikan perkara syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) diputus berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri
DUA mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, meminta agar Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved