Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin akan membentuk Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian dalam rangka mempermudah akselerasi penegakan hukum. Upaya itu dilakukan dengan koordinasi mengunjungi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian PAN RB RI, Jakarta.
“Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat, (27/10).
Adapun proses penegakan hukum itu terkait aset, mulai dari pelacakan aset atau asset tracing sampai dengan pemulihan atau recovery aset. Yakni dari proses penyelidikan sampai eksekusi terutama mengenai uang pengganti atau denda.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR
Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PAN-RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset.
Baca juga : KSP: Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak Selancar yang Dibayangkan
Menteri PAN RB beserta jajarannya mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh negara dan masyarakat. Abdullah merasa kebutuhan akan kelembagaan sudah sangat diperlukan.
'Kementerian PAN-RB harus mendukung secara kelembagaan, sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya," katanya.
Di samping itu, Burhanuddin dan Abdullah juga berdiskusi mengenai Reformasi Tata Laksana Manajemen Kepegawaian terkait dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan. Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan yang dimaksud dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan yang bisa mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan nonlitigasi.
Menurut Jaksa Agung, di era Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi, diperlukan kerja-kerja ekstra dalam beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Agar akselerasi Organisasi Tata Kerja dan Tata Laksana dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
"Kami butuh dukungan semua pihak saat ini dan di masa yang akan datang," kata Kepala Korps Adhyaksa itu. (Z-8)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved