Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin akan membentuk Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian dalam rangka mempermudah akselerasi penegakan hukum. Upaya itu dilakukan dengan koordinasi mengunjungi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian PAN RB RI, Jakarta.
“Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat, (27/10).
Adapun proses penegakan hukum itu terkait aset, mulai dari pelacakan aset atau asset tracing sampai dengan pemulihan atau recovery aset. Yakni dari proses penyelidikan sampai eksekusi terutama mengenai uang pengganti atau denda.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Mandek, Yasonna: Pemerintah Sudah Lobi DPR
Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PAN-RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset.
Baca juga : KSP: Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak Selancar yang Dibayangkan
Menteri PAN RB beserta jajarannya mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh negara dan masyarakat. Abdullah merasa kebutuhan akan kelembagaan sudah sangat diperlukan.
'Kementerian PAN-RB harus mendukung secara kelembagaan, sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya," katanya.
Di samping itu, Burhanuddin dan Abdullah juga berdiskusi mengenai Reformasi Tata Laksana Manajemen Kepegawaian terkait dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan. Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan yang dimaksud dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan yang bisa mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan nonlitigasi.
Menurut Jaksa Agung, di era Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi, diperlukan kerja-kerja ekstra dalam beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Agar akselerasi Organisasi Tata Kerja dan Tata Laksana dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
"Kami butuh dukungan semua pihak saat ini dan di masa yang akan datang," kata Kepala Korps Adhyaksa itu. (Z-8)
DPR periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KETUA IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera disahkan oleh pemerintah
Korupsi semakin merajalela, DPR perlu segera sahkan RUU Perampasan Aset
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved