Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERANAN Satpol PP sebagai tulang punggung dalam penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat tidak perlu diragukan lagi. Mulai dari penegakan Perda atau Perkada secara rutin sampai dengan penanganan covid-19 yang lalu, belum lagi andil dan peranan mereka dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Hal itu tidak terlepas dari kerja sama para anggota Satpol PP, baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN atau sering disebut Banpol PP. Kondisi itu disadari betul oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri, selaku instansi pembina Satpol PP.
Dalam keterangan persnya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menegaskan telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) / Non-ASN ke Menpan RB hingga ke DPR RI selaku stake holders. Hal itu dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi maupun advokasi kepada multi-pihak.
Baca juga: Penyidik PNS Satpol PP DKI Diharap Profesional Tangani Pelanggaran
"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang, dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non-ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke Men Pan RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini,” ungkapnya.
Safrizal menyatakan keberadaan Banpol PP/Non-ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga satpol PP di berbagai daerah.
"Dengan adanya UU ASN yang baru disahkan, kita harapkan terdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN satpol PP maupun bagi PPPK sehingga ada kejelasan bagi satpol PP," jelas Safrizal panjang lebar.
Baca juga: Satpol PP Jakpus Tertibkan PKM di Pasar Tanah Abang
Disebutkan, tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan. Baik ASN maupun Non-ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Hal ini sejalan pula dengan pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perlu dicatatat bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke KemenPAN-RB. Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/Non ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing,” Safrizal.
Sebagaimana diketahui, saat ini, jumlah anggota Pol PP mencapai 121.014 anggota, dimana 28.895 (23,8%) berstatus ASN dan Banpol PP/Non ASN sebanyak 92.119 (76,2%) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
"Seluruh slagorde Ditjen Bina Adwil akan mengawal terus arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN/honorer ini, khususnya dalam Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU ASN terbaru, hingga dicapai solusi terbaik yang mencerminkan rasa keadilan atas pengabdian mereka selama ini,” pungkas Safrizal. (RO/Z-1)
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved