Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AUDITOR BPKP Dedy Nurmawan Susilo mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu Johnny G Plate, terkait proyek pengadaan BTS 4G.
Dedy menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor, soal dugaan penyimpanan yang dilakukan Johnny G Plate sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Kami tidak menemukan penyimpangan, maksudnya kondisinya seperti yang kami sampaikan dan ini tidak ada yang dilaksanakan oleh pengguna anggaran," kata Dedy saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10) malam.
Baca juga: Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung
Bahkan, kata Dedy, pihaknya juga tidak pernah meminta klarifikasi terhadap Menkominfo Johnny G Plate. Sebab, dirinya sudah menerima alat bukti dari pihak Kejaksaan Agung.
"Ya, pada saat itu, kami tidak klarifikasi kepada Pak Johnny, karena kami menilai dari bukti dan juga keterangan BAP yang sudah kami peroleh itu sudah cukup untuk kami menyimpulkan penyimpangannya. Kerugiannya seperti itu," ucap Dedy.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Dion Pongkor mempertanyakan kepada Deddy soal temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS.
Baca juga: Hakim Bingung Saat Saksi Jelaskan Cuma 5.618 Titik BTS Disurvei
Pasalnya, kata Dion, kerugian negara yang dijelaskan Deddy dalam BAP-nya disebabkan oleh penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Tadi saudara menegaskan sambil lihat BAP ya bahwa kerugian negara adalah akibat dari penyimpangan-penyimpangan tentunya penyimpangan-penyimpangan, tentunya terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia kan, kan gitu ya," kata Dion.
Dion kemudian mempertanyakan soal penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate sebagai Pengguna Anggaran sebagaimana dijelaskan Deddy.
"Pertanyaan saya saudara lihat di BAP nomor 17 itu, manakah penyimpangan yang saudara temukan melanggar ketentuan-ketentuan tadi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran?" tanya Dion.
Deddy pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran. "Pengguna Anggaran? Tidak ada," pungkas Deddy merespons pertanyaan Dion. (RO/Z-1)
BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan.
ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor menilai pelaksanaan program yang kurang tepat tak semata kesalahan dari satu pihak.
Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Dinilai terdapat unsur politis.
Presiden Jokowi sudah menandatangani surat Keputusan Presiden tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK sekaligus anggota dewan pengawas KPK.
KPK dinilai gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD, padahal KPK merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek pengadaan itu.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved