Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai oknum Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua anggota TNI, yang menganiaya seorang pemuda asal Aceh hingga tewas, sebagai kejahatan serius yang harus diusut secara sungguh-sungguh dan tuntas.
Didik pun meminta agar ketiga terduga pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal, guna menegakkan keadilan.
Didik pun mendorong agar upaya untuk mengungkap kejahatan tersebut harus dilakukan dalam peradilan yang transparan, adil, dan akuntabel.
Baca juga: Sosok Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Tewas di Tangan Anggota Paspampres
"Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung secara independen dan profesional. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat diwujudkan," tandas Didik dalam keterangan persnya, Jumat (1/9/2023).
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini pun melayangkan kecaman atas perilaku oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua anggota TNI, yang diduga menganiaya seorang pemuda asal Aceh hingga tewas.
Ia pun mendorong agar proses peradilan atas kasus tersebut dilakukan melalui peradilan umum.
Baca juga: Imam Masykur Tewas di Tangan Paspamres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
"Saya bisa mengerti dan memahami serta setuju dengan beberapa pendapat publik bahwa kejahatan ini tergolong dalam kejahatan pidana umum. Untuk itu saya juga bisa memahami dan ikut mendorong agar proses peradilannya dapat dilakukan melalui peradilan umum," ungkap Didik.
Perbuatan Kejia Tidak Bisa Dibenarkan dengan Alasan Apapun
Dia mengatakan, penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa pemuda di Aceh, IM, adalah tindakan yang kejam, keji, serta tidak berperikemanusiaan. Perbuatan keji yang dilakukan oleh oknum paspampres tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Baca juga: Pengamat Militer Ingatkan Jangan Sampai Ada Upaya Melindungi Praka RM Cs
Oknum Anggota Paspampres Praka RM beserta dua anggota TNI diduga menganiaya seorang pemuda asal Aceh berinisial IM, hingga tewas. Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pun mengatakan, penganiayaan itu diduga terjadi akibat pemerasan.
Ketiga pelaku diduga memeras keluarga IM, yang merupakan seorang pedagang obat ilegal, untuk mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta.
Namun, karena permintaan itu tak kunjung dipenuhi, ketiga pelaku akhirnya melancarkan tindak penyiksaan terhadap IM hingga IM harus meregang nyawa. (RO/S-4)
Karena uang tebusan yang diminta oleh oknum anggota TNI itu tidak dipenuhi nyawa Imam Masykur pun melayang di tangan oknum TNI tersebut. Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
KEMATIAN Imam Masykur karena dianiaya oleh oknum anggota paspampres disebut-sebut ada dugaan terkait dengan mafia peredaran obat ilegal.
Pengamat Militer mengingatkan agar jangan sampai ada upaya-upaya yang bertendensi meringankan hukuman dan melindungi anggota Paspampres dan TNI yang menganiaya warga Aceh hingga tewas.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengakui bahwa pengawasan terhadap prajurit TNI untuk tidak melakukan pelanggaran tak bisa dipantau secara melekat.
Keamanan Presiden RI Joko Widodo senantiasa menjadi prioritas tertinggi dari Paspampres
PERDANA Menteri (PM) Tajikistan Qohir Rasulzoda tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 17.20 WITA untuk menghadiri World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024.
Wapres Ma'ruf Amin akan menggunakan hak suaranya di TPS 033 Depok. Sejumlah pengamanan pun dilakukan termasuk dari Paspampres.
Detail acara yang terorganisir dengan baik dan hiburan yang disajikan dengan apik menambah semarak suasana, menciptakan kenangan indah bagi semua yang hadir.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved