Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak memeriksa dengan cermat tiga alasan pengajuan kasasi dari terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Pakar hukum Universitas Indonesia Achyar Salmi mengatakan hakim MA seharusnya memeriksa tiga alasan keberatan pemohon berdasarkan pasal 253 KUHAP dengan memeriksa satu persatu sebelum dikabulkan.
"Pengamatan para hakim ini apa. Jangan hanya baca berkas, karena bisa saja dia salah menangkap rasa keadilan masyarakat. Ini yang membuat kepercayaan publik terhadap dunia peradilan kita menurun," ujarnya.
Baca juga: Putusan MA Dinilai tak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Berdampak pada Kualitas Penegakan Hukum
Salmi yang dihubungi, Rabu (9/8) menekankan ketidakpercayaan publik lama-kelamaan bisa hilang dan melabeli lembaga peradilan (MA) sebagai lembaga amputasi yang mengurangi masa hukuman.
"Ada masyarakat yang mengaku sama saya sudah apatis dengan peradilan kita (MA). Bagaimana tidak? Di pengadilan kita ada jual beli putusan, ada permainan jual beli. Buktinya ada yang terima duit. Faktanya memang seperti itu. Padahal pengadilan benteng terakhir mencari keadilan bukan kepastian hukum. Keadilanlah yang lebih," tegasnya.
Baca juga: Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Dalam undang-undang pokok kehakiman dan KUHAP hakim harus memertimbangkan nilai hukum yang hidup di masyarakat, rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sebab putusan ini adalah cerminan dalam masyarakat.
Berbeda dengan Salmi, guru besar Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa meminta publik untuk tidak secara apriori memberikan penilaian dengan berburuk sangka. Dalam tahapan kasasi pengadilan tidak lagi bicara fakta tapi pada pertimbangan penerapan aturan.
"Putusan di PN Jaksel dengan hukuman mati kemudian diubah di MA artinya di tingkat MA tidak bicara fakta lagi. Itu namanya judex facti dan kasasi adalah judex juris tidak lagi menghadirkan para pihak. Yang majelis hakim pertimbangkan penerapan aturan yang menjadi dasar menjatuhkan putusan di dua pengadilan sebelumnya. Benar tidak yang jadi pertimbangan hukum dari masing-masing pengadilan sebelumnya," paparnya. (Sru/Z-7)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPK menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved