Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hari ini, Rabu (9/8), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan tersangka tiga korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Pemeriksaan jam 09.00 WIB," kata Ketut singkat, Rabu (9/8).
Baca juga : Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Perorangan di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali melayangkan pemanggilan ulang terhadap Lutfi, setelah pada pemanggilan yang pertama pada 2 Agustus, yang bersangkutan berhalangan hadir.
Penyidik kembali melayangkan panggilan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.
Melalui kuasa hukumnya, M Lutfi menyatakan bakal hadir dalam pemanggilan yang kedua, tetapi belum ada konfirmasi pukul berapa akan hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Baca juga : M Lutfi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada 15 Juni lalu.
Baca juga : Mantan Mendag Lutfi tidak Bisa Hadiri Panggilan Kejagung Soal Ekspor Sawit
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.
Lima terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Baca juga : Kejagung Belum Temukan Bukti Mantan Mendag Terima Suap dari Pengusaha Sawit
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukan.
Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. (Ant/Z-1)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyetujui dua langkah cepat untuk mengatasi peredaran barang impor ilegal.
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Mendag Zulkifli Hasan melakukan pelepasan ekspor kopi green bean produksi PT Ujang Jaya International sebanyak 10 kontainer senilai USD 1,48 juta dengan tujuan Amerika Serikat (AS).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan akan mengadakan rapat internal untuk membahas rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan siap memberikan sanksi berupa pencabutan izin persetujuan impor (PI) bagi importir bawang putih yang tidak realisasikan impor
KPK memperpanjang masa penahanan Muhammad Lutfi guna menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima.
Keluarga inti M Lutfi diperkirakan turut mengondisikan proyek dan uang haram yang melibatkan wali kota Bima Muhammad Lutfi.
Pengusaha yang juga mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi bersama rombongan menyambangi beberapa pesantren besar di Jawa Timur, pada Rabu (20/9) hingga Kamis (21/9).
USAI memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang menjerat tersangka perorangan dalam kasus korupsi minyak goreng.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI mencecar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan 63 pertanyaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO
Mantan Mendag M Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved