Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) hari ini, Selasa (8/8) memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat itu hanya dijatuhkan hukuman seumur hidup setelah MA mengabulkan kasasinya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyampaikan bahwa dari 5 majelis hakim yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo, dua di antaranya menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi tersebut. Namun tiga majelis hakim lainnya justru mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, sehingga putusan pun diambil berdasarkan suara terbanyak.
"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi, Selasa (8/8).
Baca juga: Putusan MA terhadap Ferdi Sambo Dinilai Mengecewakan
Berdasarkan berkas keterangan pers yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini adalah nama-nama hakim yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca juga: Soal Vonis Sambo, Kejagung Akui belum Terima Putusan dari MA
Lantas, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Sementara yang kasasi adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Diketahui, Suhadi merupakan hakim agung berpengalaman yang dilantik sejak November 2011. Sebelumnya, Suhandi menjadi Panitera MA dan pernah menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.
Selanjutnya ada Suharto yang menjadi hakim agung sejak 2021. Dia merupakan juru bicara MA dan pernah menjadi Panitera Muda Pidana MA. Mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu harus mengikuti 4 seleksi hakim agung sebelum dinyatakan lolos pada 2021 lalu.
Hakim agung lainnya yang juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo adalah Yohanes Priyana. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.
Sementara itu, hakim agung yang menolak kasasi, Jupriyadi adalah seorang hakim yang terkenal akan perannya menjadi satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Jupriyadi pernah menjadi Ketua PN Bandung, dan menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA, sebelum lolos jadi hakim agung pada Agustus 2021.
Hakim agung lainnya yang menginginkan Ferdy Sambo tetap divonis mati adalah Desnayeti. Dia pernah dihukum disiplin oleh MA saat bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. Saat mengikuti seleksi hakim agung pada 2013, Desnayeti menegaskan tekadnya untuk mempertahankan hukuman mati. (Van/Z-7)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPK menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved