Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Majelis Hakim Fahzal Hendri menegur Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indra Apriadi. Indra dinilai memberi keterangan berbelit saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Hal itu dimulai saat Indra mengatakan dirinya menyerahkan data 7.904 titik pembangunan BTS ke Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Padahal, data itu belum valid.
"Datanya belum valid tapi sudah diserahkan. Kenapa buru-buru menyerahkan? Ada yang mendesak? Untuk data pengusulan anggaran?" kata Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (1/8).
Baca juga : Pengamat Nilai KPK Perlu Terlibat Bongkar Korupsi BTS
Indra tidak menjawab pertanyaan tersebut. Dia malah menjelaskan timnya hanya diminta melakukan paparan terkait jumlah desa yang sudah ada jaringan 4G.
Baca juga : Dugaan Kasus Korupsi Airlangga Hartarto Pengaruhi Elektabiltas Golkar
"Pertanyaannya simpel, kenapa data tidak valid diserahkan ke BAKTI?" ulang Fahzal.
Indra kembali merespons bahwa dirinya diminta untuk melakukan pemaparan. Fahzal turut mengulang pertanyaan siapa yang mendesak Indra menyajikan data tersebut.
Lantas, Fahzal terus mencecar Indra beberapa kali. Sampai akhirnya Indra memberi jawaban yang gamblang.
"Waktu itu yang minta ke saya langsung Pak Anang (Achmad Latif eks Direktur Utama BAKTI Kominfo)," ucap dia.
Fahzal menegaskan Indra sebagai saksi jangan memberi keterangan berbelit. Sebab, ada hukuman pidana nanti terkait tindakan itu.
"Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi), memberi keterangan palsu dan sumpah palsu (ancaman hukuman penjara) tujuh tahun," tutur dia.
Fahzal mengingatkan Indra memberi keterangan sesuai apa yang dia ketahui. Jangan sampai menjerumuskan diri sendiri demi membela orang lain.
"Nanti akan ketahuan siapa yang benar dan siapa yang tidak benar di persidangan," ucap dia. (MGN/Z-8)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved