Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menduga sosok berinisial S yang disebut-sebut mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo berada di dalam lingkar kekuasaan.
Hal itu didasari oleh pernyataan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa kasus tersebut.
"Menurut keterangan Maqdir, uang itu diberikan kepada orang yang mejanjikan Irwan untuk lepas dari perkara ini. Siapa lagi kalau bukan mereka yang punya kuasa?" katanya kepada Media Indonesia, Jumat (14/7).
Baca juga : Menpora Bantah Dirinya yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar Kasus BTS 4G
Untuk mengetahui asal usul uang tersebut, Herdiansyah menilai upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar ke kantor Maqdir tidaklah cukup. Kekuatan yang dimiliki Kejagung, lanjutnya, seharusnya cukup untuk menemukan titik terang dalam kasus itu.
Baca juga : Maqdir Ismail Mengaku tidak Tahu Asal Usul Uang Rp27 Miliar
"Kejagung memiliki semua peralatan untuk itu, mulai dari intelijen, teknologi, dan kewenangan. Uang Rp27 miliar itu memiliki tuan, enggak mungkin jalan sendiri," ujar Herdiansyah.
Selain penggeledahan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) didorong untuk mengintensifkan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan uang tersebut. Di samping Maqdir dan Irwan, ia menyebut sosok Menteri Pemuda dan Olahrag Dito Ariotedjo juga perlu didalami.
"Yang jelas pemilik uang itu adalah mereka yang punya pengaruh, artinya berada dalam lingkaran kekuasaan," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menggeledah kantor Maqdir di hari yang sama saat Maqdir mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menyebut kantor Maqdir berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penggeledahan itu merupakan upaya Kejagung untuk mengetahui latar belakang dan asal usul uang Rp27 miliar tersebut. "Untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," aku Kuntadi. (Z-8)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir menegaskan MK adalah lembaga peradilan. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan lembaga peradilan.
Menurut Maqdir, pembiayaan proyek yang mengalami kenaikan dikarenakan beberapa faktor, bukan mark up.
Kejaksaan Agung akan mengkonfrontir pengacara Maqdir Ismail dan terdakwa Irwan Hermawan, serta Anang Achmad Latif.
Kejaksaan masih mendalami sosok S yang membawa uang Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini pihaknya masih mendalami isi CCTV yang ada di kantor Maqdir & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih belum memutuskan status uang US$1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved