Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku masih mendalami siapa sosok S selaku pembawa uang sebanyak Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan.
Dari informasi yang didapatkan Media Indonesia, ada dugaan bahwa sosok S yang disebut Maqdir kepada penyidik merupakan seorang laki-laki.
Saat dikonfirmasi ke Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengaku penyidik masih mendalami apakah sosok S tersebut laki-laki atau perempuan. “Nanti itu ya (masih didalami),” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Selasa (15/8).
Baca juga: Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum
Penyidik Kejagung juga belum bisa memastikan ihwal ada atau tidaknya bukti sosok yang mengantar uang itu kepada Maqdir. “Nanti itu ya. Kita masih mendalami,” papar Kuntadi.
Kuntadi menegaskan pendalaman masih dilakukan penyidik. Kuntadi menyebut rencananya dalam beberapa waktu dekat penyidik akan meminta keterangan kembali terhadap Maqdir.
Baca juga: Kejagung Terus Dalami CCTV di Kantor Maqdir
“Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan,” ungkapnya.
Terpisah, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengemukakan Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengumumkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan.
Diketahui, sejumlah Rp27 miliar terungkap dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Uang tersebut diakui terkait upaya penghapusan perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.
“Ya seharusnya Kejagung secara terbuka mengumumkan status uang Rp27 miliar itu sebagai barang sitaan, untuk menghindari anggapan negatif dari masyarakat,” ungkap Fickar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa kasus aliran dana 27 miliar BTS jalan di tempat. Ia menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Masih bekerja tim penyidiknya. Masih didalami,” ungkap Ketut kepada Media Indonesia. (Z-3)
Maqdir menegaskan MK adalah lembaga peradilan. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan lembaga peradilan.
Menurut Maqdir, pembiayaan proyek yang mengalami kenaikan dikarenakan beberapa faktor, bukan mark up.
Kejaksaan Agung akan mengkonfrontir pengacara Maqdir Ismail dan terdakwa Irwan Hermawan, serta Anang Achmad Latif.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku pihaknya masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Penggeledahan dilakukan sesaat setelah penyidik Kejagung memeriksa Maqdir yang datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan membawa Rp27 miliar, Kamis (13/7) silam.
Kontribusi pendapatan dari bisnis fiber optik hingga saat ini, membuat perseroan meyakini lini usaha ini bakal memiliki prospek.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Sulawesi Utara untuk meresmikan BTS 4G Bakti dan pengoperasian satelit Satria-1.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejaksaan agung akan mempelajari pengakuan saksi sidang kasus korupsi BTS 4G yang menyebut nama Menpora Dito Ariotedjo.
LP3HI mendesak Partai Gerindra membawa Nistra ke penyidik Kejaksaan Agung terkait aliran dana pembangunan menara BTS 4G.
Majelis Hakim memberikan ultimatum kepada 12 saksi yang hadir dalam persidangan utnuk tidak melindungi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan BTS 4G.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved