Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS dugaan kebocoran data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perhatian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kasus tersebut bukanlah yang pertama sehingga BSSN sudah membentuk tim respon insiden yang disebut Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
"Tim CSIRT akan berkoordinasi dengan penyelenggara sistem untuk melakukan penanganan dan pemulihan. Tim CSIRT bertugas untuk melakukan investigasi, analisis, dan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan insiden kebocoran tersebut, serta merekomendasi langkah mitigasi," ujar Juru Bicara BSSN Ari andi Putra kepada Media Indonesia, Senin (10/7).
Terkait dengan penegakan hukum, BSSN berkoordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.
Baca juga : Kemenkominfo akan Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Paspor ke Ditjen Imigrasi
Disampaikannya, sesuai amanat Perpres No. 28 Tahun 2021, BSSN menyelenggarakan fungsi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis keamanan siber. Hal untuk meminimalisir Kebocoran data.
Baca juga : 34 Juta Data Paspor Bocor, Imigrasi Dinilai tak Ikuti Standar Pengelolaan Data
Terkait hal tersebut BSSN telah menerbitkan beberapa ketentuan pengelolaan dan standar pengamanan sistem elektronik, yaitu Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan pada Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber; Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO.IEC 27001 menggunakan Indeks Keamanan Informasi.
BSSN pun menghimbau kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan aspek-aspek keamanan dalam membangun sistem dengan memperhatikan pedoman yang telah diterbitkan oleh BSSN. Dari sisi PSE, ketentuan penyelenggaraan Sistem Elektronik telah diatur dalam UU ITE Pasal 15 dan PP 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Pasal 3 ayat (1), yaitu 'Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.'
"BSSN senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan insiden kebocoran data terutama dalam rangka memastikan layanan sistem elektronik tidak terganggu dan melindungi aset kritis yang bersifat strategis," tandasnya.(Z-8)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa gangguan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tidak berdampak pada layanan penerbangan.
Secara teknis peretas yang mengganggu PDN masuk ke komputer lalu masuk ke server untuk mengelola yang di sana tidak bisa melihat data.
Puan Maharani meminta tindak lanjut pemerintah yang konkret terkait peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
MUHAMMADIYAH mengaku turut menjadi korban atas serangan siber atau peretasan lewat ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN), Kamis (20/6) tersebut.
PUSAT Data Nasional (PDN) dilaporkan mengalami gangguan sejak Kamis (20/6) hingga Minggu (23/6) masih belum kembali normal.
Peranan cybersecurity sangatlah krusial, termasuk bagi perusahaan.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Selain untuk mengantisipasi serangan peretas, penguatan PDN berfungsi untuk menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menegaskan harus ada yang bertanggung jawab atas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
Peretasan kemarin menjadi perhatian khusus bagi seluruh kementerian, instansi, lembaga, serta pemerintah provinsi yang memiliki potensi kerawanan untuk dapat mengantisipasi ancaman.
Menko Hadi Tjahjanto menjelaskan layanan pemerintah yang menggunakan PDNS 2 saat ini dalam proses pemulihan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved