Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya bukan cuma pegawai internal. Ada pihak luar yang juga terlibat.
"Tentu adalah sebagian besar adalah pegawai atau insan KPK tapi ada yang di luar itu juga," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis, (22/6).
Ghufron enggan memerinci identitasnya. Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap permainan kotor itu sampai ke akarnya.
Baca juga: KPK Minta Masyarakat Kawal Kasus Pungli di Rutan KPK
"Jadi siapa-siapanya kami masih proses," ucap Ali.
Dewas KPK mengungkap ada pungutan liar di dalam rutan yang dikelola Lembaga Antirasuah. Puluhan pegawai diyakini terlibat.
Baca juga: Pegawai Rutan KPK Terima Uang Pungli Pakai Rekening Pihak Ketiga
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Syamsuddin enggan memerinci total pastinya. Masyarakat diminta bersabar dan menyerahkan kepada KPK untuk menyelidiki.
Audit Rekening Pegawai
Sementara itu, KPK juga menyatakan bakal berbenah usai ditemukannya aksi pungutan liar (pungli) oleh para peetugas di rumah tahanan (rutan) yang mereka kelola. Salah satu hal yang akan dievaluasi adalah gaji para petugas rutan.
"Jangan-jangan (terima pungli karena) misalnya mohon maaf gajinya kurang atau lain-lain, semuanya akan kami evaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," ujar Gufron.
Ia juga memastikan para pegawai yang terlibat aksi kejahatan itu akan di rotasi. Baca juga: Pungli untuk Memuluskan Peredaran uang di dalam Rutan KPK
"Intinya, kami akan mengevaluasi secara sistemik. Kami kerja sama dengan pihak eksternal karena melibatkan tempatnya juga personelnya," tutur Ghufron.
Ia mengungkapkan pungli yang terjadi di rutan KPK adalah untuk memuluskan beredarnya uang tunai ke dalam sel. Para tahanan yang berada di dalam sel menyuap petugas agar mereka bisa menyimpan uang di sana.
(Z-9)
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
KEPALA Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
Pada Idul Adha, sejumlah tahanan KPK menerima kunjungan dari keluarga mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved