Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah usai menolak hadir dalam pemeriksaan laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman. Instansi itu diyakini berhak meminta keterangan pejabat Lembaga Antirasuah jika dibutuhkan.
"Apapun termasuk lembaga peradilan pun termasuk Polisi, Mahkamah Agung (MA), jika dibutuhkan untuk kepentingan Ombudsman ya harus hadir," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
Boyamin menyebut KPK seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan Ombudsman. Kehadiran pejabat Lembaga Antirasuah juga bagus untuk menghormati instansi tetangganya itu.
Baca juga: Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim Surat
"Dulu zaman tes wawasan kebangsaan itu ketika diundang Ombudsman itu juga hadir pimpinan KPK diwakili Ghufron. Jadi tidak ada alasan sekarang tidak datang dengan alasan bukan urusan kepentingan publik," ucap Boyamin.
MAKI menilai Ombudsman berwenang mengusut dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Endar. Sebab, kata Boyamin, KPK saat ini sudah masuk dalam rumpun eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: KPK Sebut Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Cuma Bisa Ditangani PTUN
"Kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah atau tidak tepat dari sisi administrasi bahkan ada maladministrasi dalam proses rekrutmen terus pemberhentian mutasi promosi ya Ombudsman berwenang," ujar Boyamin.
Ombudsman menyebut KPK ogah memberikan informasi terkait laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah itu menyebut aduan mantan Direktur Penyelidikannya itu tidak bisa ditangani Ombudsman.
"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Robert menyebut pihaknya sudah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan aduan tersebut. Namun, dia cuma memberikan surat yang berisikan meminta waktu untuk mempelajari aduan.
Robert menyebut pihaknya kemudian memanggil Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai pihak terlapor. Dia juga cuma memberikan surat yang isinya malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Dua surat itu tidak dibalas oleh Ombudsman. Sebab, kata Robert, pemanggilan itu harus dihadiri, bukan ajang surat menyurat. (Z-3)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
MENTERI Pertahanan (Mentan) Prabowo Subianto dilaporkan ke Ombudsman, Selasa (12/2). Aduan berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pengadaan alutsista
ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif soal kasus maladministrasi tambang.
Perdebatan antara KPK dan Ombudsman bukti penyelesaian masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro belum pada jalurnya.
Firli dinilai tidak mematuhi hukum dengan tidak memenuhi panggilan ombudsman.
KPK menilai cukup satu orang saja yang mewakili pada saat pemeriksaan Ombudsman terkait laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Endar Priantoro.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved