Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Upaya paksa itu disebut bukan keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Menurut Ghufron, penahanan merupakan opsi pilihan atas pertimbangan penyidik. Upaya paksa itu tidak bisa dilakukan jika tersangka kooperatif.
Baca juga : Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus BTS Bakti Kominfo
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan," ucap Ghufron.
KPK meyakini Hasbi dan Dadan bakal kooperatif dalam kasus ini. Kedatangannya sebagai tersangka dinilai bukti kepatuhan dalam proses hukum.
Baca juga : Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Janji Patuh Hukum
"Yang bersangkutan (Hasbi dan Dadan) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Hasbi dan Dadan irit bicara usai diperiksa KPK. Namun, Sekretaris MA itu berjanji bakal patuh dengan seluruh proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasbi enggan memberikan keterangan soal pertanyaan penyidik terhadapnya. Menurutnya, informasi itu bukan ranahnya.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya enggak mungkin memberikan statement apapun," ucap Hasbi. (MGN/Z-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek, M Anas, dan mantan Sekretaris Desa, Ula Dewi Purwanti, terkait dugaan Pungli dalam pengurusan PTSL tahun 2022 - 2023.
SEBANYAK 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah akhirnya dibebaskan.
Rapper Nicki Minaj meminta maaf kepada penggemarnya di luar hotel di Manchester setelah ditahan oleh otoritas Belanda karena dugaan membawa narkoba.
Perdana Menteri Slovakia, Robert Fico, tetap dalam kondisi serius di rumah sakit setelah ditembak lima kali pada Rabu.
Diduga akan tawuran, kepolisian menahan 12 remaja dari dua lokasi berbeda.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved