Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindaklanjuti kesepakatan merevisi ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Seperti diberitakan, aturan Pasal 8 ayat (2) berakibat pada penggunaan pembulatan desimal sehingga jumlah keterwakilan perempuan di sejumlah dapil bisa kurang dari 30%.
"Langkah konkret dan segera harus dilakukan, sehingga revisi PKPU dapat diselesaikan sebelum berakhir masa pendaftaran calon pada tanggal 14 Mei mendatang," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Jumat (12/5).
Baca juga : Usai Didesak, KPU Revisi Pasal Keterwakilan Perempuan
Komnas HAM berpandangan bahwa affirmative action 30% bagi perempuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu sejalan dengan prinsip perlindungan HAM atas kelompok rentan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU No 39/1999 tentang HAM bahwa hak perempuan adalah hak asasi manusia.
Baca juga : Revisi PKPU soal Keterwakilan Perempuan, KPU Dinilai tak Wajib Konsultasi Lagi
Oleh karena itu, menurut Komnas HAM, perlindungan atas hak kaum perempuan dalam proses kandidasi dalam pemilu harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara Pemilu dan partai politik. Namun, Anis mengatakan komitmen tersebut harus dituangkan dalam regulasi yang tegas yang akan mengikat partai politik untuk mengajukan calon perempuan sekurang-kurangnya 30% dari daftar calon di setiap daerah pemilihan.
Apabila pemenuhan kuota hanya didasarkan pada niat baik, menurutnya KPU tidak bisa menjatuhkan sanksi jika partai politik tidak memenuhi kuota tersebut.
"Dengan demikian, keterwakilan perempuan dapat dipenuhi oleh partai politik, termasuk dengan melakukan perbaikan daftar calon yang sudah diajukan, sebelum tenggat waktu berakhir (masa pendaftaran bakal calon legislatif)," imbuhnya.
Jika revisi PPKPU diselesaikan setelah masa pendaftaran berakhir, Anis menilai itu akan menimbulkan komplikasi hukum baru, sebab akan muncul gugatan dari calon-calon yang diganti untuk memenuhi kuota perempuan akibat revisi PKPU tersebut. Revisi PKPU tersebut sebelum waktu pendaftaran berakhir menurutnya akan lebih memberikan jaminan hukum atas terpenuhinya hak asasi perempuan dalam kandidasi pemilu.
"Perempuan adalah kelompok rentan dalam proses pengisian jabatan-jabatan pemerintahan, sehingga memerlukan perlakukan berbeda agar mereka tidak dirugikan dalam proses pencalonan tersebut," tukas Anis.
Komnas HAM juga mengapresiasi KPU, Bawaslu, dan DKPP yang berencana merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 tersebut. (Z-8)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved