Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindaklanjuti kesepakatan merevisi ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Seperti diberitakan, aturan Pasal 8 ayat (2) berakibat pada penggunaan pembulatan desimal sehingga jumlah keterwakilan perempuan di sejumlah dapil bisa kurang dari 30%.
"Langkah konkret dan segera harus dilakukan, sehingga revisi PKPU dapat diselesaikan sebelum berakhir masa pendaftaran calon pada tanggal 14 Mei mendatang," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Jumat (12/5).
Baca juga : Usai Didesak, KPU Revisi Pasal Keterwakilan Perempuan
Komnas HAM berpandangan bahwa affirmative action 30% bagi perempuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu sejalan dengan prinsip perlindungan HAM atas kelompok rentan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU No 39/1999 tentang HAM bahwa hak perempuan adalah hak asasi manusia.
Baca juga : Revisi PKPU soal Keterwakilan Perempuan, KPU Dinilai tak Wajib Konsultasi Lagi
Oleh karena itu, menurut Komnas HAM, perlindungan atas hak kaum perempuan dalam proses kandidasi dalam pemilu harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara Pemilu dan partai politik. Namun, Anis mengatakan komitmen tersebut harus dituangkan dalam regulasi yang tegas yang akan mengikat partai politik untuk mengajukan calon perempuan sekurang-kurangnya 30% dari daftar calon di setiap daerah pemilihan.
Apabila pemenuhan kuota hanya didasarkan pada niat baik, menurutnya KPU tidak bisa menjatuhkan sanksi jika partai politik tidak memenuhi kuota tersebut.
"Dengan demikian, keterwakilan perempuan dapat dipenuhi oleh partai politik, termasuk dengan melakukan perbaikan daftar calon yang sudah diajukan, sebelum tenggat waktu berakhir (masa pendaftaran bakal calon legislatif)," imbuhnya.
Jika revisi PPKPU diselesaikan setelah masa pendaftaran berakhir, Anis menilai itu akan menimbulkan komplikasi hukum baru, sebab akan muncul gugatan dari calon-calon yang diganti untuk memenuhi kuota perempuan akibat revisi PKPU tersebut. Revisi PKPU tersebut sebelum waktu pendaftaran berakhir menurutnya akan lebih memberikan jaminan hukum atas terpenuhinya hak asasi perempuan dalam kandidasi pemilu.
"Perempuan adalah kelompok rentan dalam proses pengisian jabatan-jabatan pemerintahan, sehingga memerlukan perlakukan berbeda agar mereka tidak dirugikan dalam proses pencalonan tersebut," tukas Anis.
Komnas HAM juga mengapresiasi KPU, Bawaslu, dan DKPP yang berencana merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 tersebut. (Z-8)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana mendorong dibentuknya Komisi Perempuan di Asian Parliamentary Assembly (APA).
Diharapkan hasil Pemilu 2024 menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa kehadiran perempuan di parlemen memiliki peran krusial dalam pembentukan kebijakan
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoalkan masih maraknya para calon legislatif (caleg) perempuan yang mengedepankan narasi sexism dalam kampanye.
Olivia Salampessy menuturkan keterwakilan perempuan Indonesia, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di yudikatif belum menunjukkan peningkatan berarti
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved