Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menyusul maraknya kasus kekerasan yang menimpa Nakes belakangan ini.
“Nakes sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan harus mendapat perlindungan hukum yang baik. Jangan sampai kekerasan yang dialami Nakes dianggap hal yang biasa saja karena tidak ada perlindungan hukum,” kata Puan, Kamis (27/4).
Puan berharap seluruh Nakes mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari negara. Negara perlu menjamin perlindungan hukum bagi nakes saat menjalankan tugas.
Baca juga : Penganiayaan Terhadap Dokter, Kemenkes: RUU Kesehatan Atur Pelindungan Dokter
“Saya sangat berharap kita semua dapat menjaga keamanan dan memberi perlindungan kepada seluruh Nakes. Negara harus bisa menjamin perlindungan hukum untuk Nakes saat sedang melanjalankan tugasnya,” lanjut mantan Menko PMK ini.
Puan pun menyoroti banyaknya Nakes yang mendapatkan kekerasan fisik dan mental saat sedang bertugas melayani kesehatan masyarakat. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Lampung Barat di mana dokter jaga di Puskesmas mendapat kekerasan fisik dari pasien dan keluarganya karena obat yang dianggap tidak manjur.
Baca juga : Pasal Anti Bullying Nakes Tercantum dalam RUU Kesehatan
“Kekerasan di tempat kerja kepada Nakes selain mengancam keselamatan, juga dapat mengganggu Nakes menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat,” sebut Puan.
Oleh karenanya, cucu Bung Karno ini memastikan komitmen DPR bersama-sama Pemerintah untuk mengedepankan keamanan dan kesejahteraan bagi Nakes dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Puan berharap, RUU Kesehatan dapat menjadi jaminan perlindungan Negara terhadap Nakes agar bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa kekhawatiran.
“DPR dan Pemerintah akan berupaya memberi perlindungan hukum bagi Nakes lewat aturan yang rigid. Selain itu, kesejahteraan para Nakes juga akan menjadi prioritas mengingat profesi yang dijalani Nakes bukan hal mudah,” ungkapnya. (Z-8)
SEDIKITNYA 500 tenaga kesehatan tewas akibat serangan Isarel di Gaza sejak Oktober, termasuk beberapa dokter spesialis yang langka di wilayah tersebut.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
KEBUTUHAN tenaga kesehatan khususnya dokter asing di Indonesia dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan urgensi bagi Indonesia dan juga biaya untuk memberikan gaji pada tenaga kesehatan asing
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
DPR menilai pemerataan bidan dinilai diperlukan, karena banyak warga yang belum tersentuh pelayanan nakes.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
ATURAN turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan rampung pada akhir tahun ini.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan enam RUU dari daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023. Dalam pidato pelaporan di Paripurna DPR, Selasa (3/10).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved