Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bicara soal peran eks lembaga yang dipimpinnya itu di Komisi III DPR. Ia menyebut PPATK tidak mestinya menyampaikan soal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Yunus hadir di Komisi III DPR untuk diminta pandangannya oleh para legislator. Yakni, terkait polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun.
"Jadi kalau ada orang bilang laporan transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu keliru besar. Karena PPATK tidak pernah memberikan transaksi mencurigakan kepada siapa pun juga," kata Yunus di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta (6/4).
Baca juga: DPR Tepis Miliki Kepentingan Politis Soal Polemik Rp349 Tiriliun
Yunus menuturkan LTKM yang mampu mengidentifikasi hanya penyedia jasa keuangan yakni bank. Bila sebuah bank menemukan adanya transaksi janggal, maka baru disampaikan ke PPATK.
"Jadi kalau disebut sebagai LTKM itu tidak pas ya. Karena LTKM yang mengidentifikasi itu penyedia jasa keuangan, bank. Dia yang lapor ke PPATK, bukan PPATK mengidentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali," ucap Yunus.
Baca juga: Mahfud dan Sri Mulyani Dikonfirmasi akan Hadiri Rapat DPR Bahas Polemik Rp349 Triliun
PPATK hanya memberikan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Lalu, menyampaikan rekomendasi dan informasi tambahan kepada aparat penegak hukum.
"Kepada penyidik mana pun, PPATK tidak pernah memberikan LTKM. Dia berikan itu hasil analisis, hasil pemeriksaan, kalau ada informasi, atau rekomendasi," ujar Yunus. (MGN/Z-7)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved