Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTIVIS Hak Asasi Manusia Natalius Pigai berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi izin pada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Menurut Pigai, lembaga antirasywah itu sepatutnya mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menjalankan proses penegakan hukum terhadap Lukas.
"Permintaan Pak Lukas untuk berobat ke Singapura itu memang sebaiknya diberikan oleh KPK. Bisa dengan biaya sendiri atau oleh biaya KPK dan tentu saja karena ini dalam proses hukum bisa ditemani oleh tim KPK. Tidak ada masalah dengan itu karena beliau memang sudah cocok dengan dokter dan RS di Singapura yang sejak awal menangani sakitnya," ungkap Pigai kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).
Pigai menambahkan, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memiliki komitmen penegakan hukum yang berbasis humanis dan karena itu aspek HAM tidak bisa diabaikan begitu saja.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Obat Pemberian Dokter KPK, Minta Diterbangkan ke Singapura
"Termasuk permintaan berobat ke Singapura itu masuk dalam pertimbangan HAM yang sebaiknya dipenuhi oleh KPK," jelas dia.
Seperti diberikan Lukas Enembe mengajukan permohonan pada KPK untuk berobat ke Singapura. Lukas beralasan, sakit yang dideritanya terkait gangguan jantung, hipertensi, dan ginjal sudah sejak awal ditangani oleh dokter di RS Singapura.
Lantaran itu pula Lukas selama ditahan KPK menolak mengonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh dokter yang direkomendasikan KPK dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan pada 10 Januari 2023. (I-2)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved