Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUDAH hampir 1 tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Namun demikian, sampai hari ini berbagai macam tindak kekerasan seksual masih terjadi. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai, ada beberapa hal yang menjadi penghambat implementasi UU itu di lapangan.
Di antaranya belum adanya aturan pelaksanaan agar UU itu dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu perlu pemahaman penegak hukum melihat bagaimana UU TPKS diimplementasikan dan faktor turunan lainnya seperti penanganan korban dan persiapan fasilitas yang masih juga belum memadai.
"Itulah yang kita hadapi saat ini bahwa UU TPKS masih juga belum efektif," kata Rerie dalam Diskusi Denpasar 12 yang bertajuk Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual, Rabu (15/3).
Baca juga: Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
Padahal, hadirnya UU TPKS seharusnya dapat mengoptimalisasi kepastian hukum bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Namun demikian, hingga UU itu hadir, masih banyak penyelesaian kekerasan seksual yang diselesaikan di luar jalur hukum dan berujung pada perdamaian.
"Inilah yang kita sesalkan. Karena kita mendorong UU TPKS ini untuk terwujud adalah justru untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban," ungkap Rerie.
Baca juga: Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS
Pada kesempatan itu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan, sepanjang 2022 hingga Maret 2023, kasus kekerasan terhadap perempaun yang dilaporkan ke KPPPA mencapai 9.377 kasus dengan jumlah korban sebanyak 9.610 orang. Dari jumlah tersebut, 1.710 orang perempuan mengalami kekerasan seksual.
Adapin, kekerasan terhadap anak berjumlah 13.675 kasus dengan jumlah korban sebanyak 14.958 anak. Dari jumlah itu, 7.893 anak menjadi korban kekerasan seksual. Ratna mengakui, adanya UU TPKS merupakan terobosan dalam pencegahan dan penanganan TPKS.
Ia membeberkan, ada sejumlah alasan pengesahan UU tersebut. Di antaranya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual dan bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.
"Kekerasan seksual juga bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiasan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat," ucap dia.
Baca juga: Konsistensi Pemberdayaan Perempuan Penting untuk Mengakselerasi Proses Pembangunan
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada sebelum UU TPKS belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, pemulihan dan pemenuhan kebutuhan hak korban TPKS.
Untuk itu, demi mengoptimalkan implementasi UU TPKS, pemerintah tengah menyusun sejumlah peraturan turunan. "Pemerintah berupaya agar peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk turunan UU TPK ini Juni sudah selesai. Kami sampaikan juga bahwa monitoring dan koordinasi di lapangan akan disiapkan peraturannya agar jadi acuan di lapangan," pungkas dia.
Di akhir diskusi, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dalam konteks penerapan UU TPKS sasaran sosialisasi bukan pada tingkat warga, tetapi pada para penegak hukum terutama jajaran kepolisian di tingkat polsek.
Selain itu, ujar Saur, perlu dipertimbangkan dengan serius agar polisi perempuan yang menangani laporan kasus kekerasan seksual. Saur berharap target Pemerintah menyelesaikan aturan turunan UU TPKS pada Juni 2023 bisa tercapai. (Ata/Z-7)
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Kemen PPPA berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
DORONG produktivitas sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mampu meningkatkan peran ekonomi rakyat dalam menopang ekonomi nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved