Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH hampir 1 tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Namun demikian, sampai hari ini berbagai macam tindak kekerasan seksual masih terjadi. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai, ada beberapa hal yang menjadi penghambat implementasi UU itu di lapangan.
Di antaranya belum adanya aturan pelaksanaan agar UU itu dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu perlu pemahaman penegak hukum melihat bagaimana UU TPKS diimplementasikan dan faktor turunan lainnya seperti penanganan korban dan persiapan fasilitas yang masih juga belum memadai.
"Itulah yang kita hadapi saat ini bahwa UU TPKS masih juga belum efektif," kata Rerie dalam Diskusi Denpasar 12 yang bertajuk Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual, Rabu (15/3).
Baca juga: Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
Padahal, hadirnya UU TPKS seharusnya dapat mengoptimalisasi kepastian hukum bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Namun demikian, hingga UU itu hadir, masih banyak penyelesaian kekerasan seksual yang diselesaikan di luar jalur hukum dan berujung pada perdamaian.
"Inilah yang kita sesalkan. Karena kita mendorong UU TPKS ini untuk terwujud adalah justru untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban," ungkap Rerie.
Baca juga: Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS
Pada kesempatan itu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan, sepanjang 2022 hingga Maret 2023, kasus kekerasan terhadap perempaun yang dilaporkan ke KPPPA mencapai 9.377 kasus dengan jumlah korban sebanyak 9.610 orang. Dari jumlah tersebut, 1.710 orang perempuan mengalami kekerasan seksual.
Adapin, kekerasan terhadap anak berjumlah 13.675 kasus dengan jumlah korban sebanyak 14.958 anak. Dari jumlah itu, 7.893 anak menjadi korban kekerasan seksual. Ratna mengakui, adanya UU TPKS merupakan terobosan dalam pencegahan dan penanganan TPKS.
Ia membeberkan, ada sejumlah alasan pengesahan UU tersebut. Di antaranya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual dan bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.
"Kekerasan seksual juga bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiasan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat," ucap dia.
Baca juga: Konsistensi Pemberdayaan Perempuan Penting untuk Mengakselerasi Proses Pembangunan
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada sebelum UU TPKS belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, pemulihan dan pemenuhan kebutuhan hak korban TPKS.
Untuk itu, demi mengoptimalkan implementasi UU TPKS, pemerintah tengah menyusun sejumlah peraturan turunan. "Pemerintah berupaya agar peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk turunan UU TPK ini Juni sudah selesai. Kami sampaikan juga bahwa monitoring dan koordinasi di lapangan akan disiapkan peraturannya agar jadi acuan di lapangan," pungkas dia.
Di akhir diskusi, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dalam konteks penerapan UU TPKS sasaran sosialisasi bukan pada tingkat warga, tetapi pada para penegak hukum terutama jajaran kepolisian di tingkat polsek.
Selain itu, ujar Saur, perlu dipertimbangkan dengan serius agar polisi perempuan yang menangani laporan kasus kekerasan seksual. Saur berharap target Pemerintah menyelesaikan aturan turunan UU TPKS pada Juni 2023 bisa tercapai. (Ata/Z-7)
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Dampak dari tindak pelecehan seksual di ruang daring sering bersifat jangka panjang. Korban sering mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Lestari Moerdijat menegaskan bahwa seni ukir bukan sekadar karya artistik, melainkan bagian dari identitas budaya bangsa.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kesehatan perempuan bukan sekadar isu layanan, melainkan penentu kualitas generasi dan kekuatan bangsa di masa depan.
PEMBANGUNAN berbasis data yang akurat diyakini mampu mendorong peran aktif sektor kebudayaan dalam memperkokoh fondasi pembangunan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dorong peningkatan literasi nasional manfaatkan tingginya minat baca Gen Z berdasarkan riset Jakpat 2025.
Menurut Lestari, perlu komitmen bersama yang kuat agar mampu mewujudkan emansipasi perempuan di masa kini.
GURU perempuan memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan bangsa, terutama melalui kontribusi nyata dalam pembentukan karakter generasi penerus yang tangguh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved