Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyambut baik usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang kepatuhan laporan pajak calon pemimpin yang akan berkompetisi di pemilu 2024, sebagai transparansi. Pasalnya masyarakat perlu mendapatkan informasi jelas terkait figur yang akan dipilih dalam pesta demokrasi tersebut.
"Terkait rekam jejak dan kapasitas dari calon peserta pemilu. Kepatuhan pajak, saya kira bagian dari itu," katanya kepada mediaindonesia.com, Rabu (15/3).
Fadli berpendapat, pengungkapan kepatuhan pajak peserta pemilu dapat diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU memiliki sistem informasi pencalonan yang dapat dibuka ke masyarakat.
Baca juga: KIB dan KIRR Manfaatkan Jeda waktu Pendaftaran untuk Cari Paslon yang Tepat
"Yang bisa memberikan informasi penting yang sifatnya publik, terkait calon peserta pemilu kepada masyarakat," jelas Fadil.
Saat dikonfirmasi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan terbuka peluang agar kepatuhan pajak peserta pemilu dibuka ke publik. Namun, KPU akan merapatkannya lebih dulu dan membahasnya dalam legal drafting peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU Nomor 10/2022 mengenai pencalonan anggota senator.
Baca juga: Partai Politik Diimbau tidak Kampanye di Ruang Publik
"Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan PKPU itu, kan, ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM," ujar Idham.
Sebelumnya, Tito mengatakan pembukaan informasi kepatuhan pajak bagi calon pemimpin pada Pemilu 2024 dapat dibuka oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, hal tersebut dapat memacu gelombang pembayaran pajak di masyarakat.
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur kewajiban membayar pajak sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasal 169 huruf m menjelaskan syarat menjadi capres dan cawapres adalah memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terkahir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. (Z-3)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Baru 144 Pemda yang telah mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio serta Surat Keputusan (SK) untuk Tim/Satgas/Pokja PIN Polio.
Masalah pangan terutama beras adalah masalah yang sangat vital karena berkaitan erat dengan stabilitas politik dan keamanan. Karena itu, mau tidak mau peningkatan produksi harus dilakukan
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah berstatus penjabat (pj) yang bermain judi online. Tito tidak segan untuk mencopot.
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih adanya puluhan daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved