Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polri dalam mengusut kasus investasi bodong oleh crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Pangkalnya, langsung menangkap dan menahan tersangka.
"Proses penyidikan disertai penangkapan dan penahanan sangat kami apresiasi," ucap anggota Kompolnas, Poengky Indarti, di Jakarta, kemarin.
Kompolnas juga apresiasi langkah kepolisian yang menerapkan pasal berlapis kepada tersangka demi mengembalikan kerugian para korban. Wahyu Kenzo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) UU Perdagangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penerapan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal-pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang, juga bagus agar dana bisa dilacak dan akhirnya nantinya dapat dikembalikan kepada para korban setelah adanya putusan pengadilan," tuturnya.
Kompolnas pun mengapresiasi langkah kepolisian yang membuka kanal pengaduan bagi para korban. Hingga hari ini, sedikitnya lebih dari 1.300 korban investasi bodong dengan modus robot trading Auto Trade Gold (ATG) kepada Polresta Malang.
"Tujuannya (dibuka kanal pengaduan) agar penyidikan dapat berjalan dengan komprehensif. Dengan adanya proses penyidikan ini, menunjukkan proses hukum berjalan dan diharapkan membawa keadilan bagi para korban," tuturnya.
Poengky pun mendorong penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation. Pun hasilnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
"Kami berharap seluruh komplotan yang terlibat dapat diproses hukum agar penanganan kasus ini tuntas. Kami juga berharap dengan diproses pidananya para pelaku akan membuat masyarakat makin berhati-hati dalam memilih investasi," tutupnya. (N-3)
Baca Juga: Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved