Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK kunjung disahkan juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, karena ada ketakutan dari elite politik.
"Tentu ada ketakutan para elite politik jika RUU disahkan," kata Herdiansyah, Kamis (9/3).
Bila disahkan, kata Herdiansyah, RUU tersebut akan menyasar para koruptor secara meluas. Khususnya koruptor yang sebagian besar berasal dari anggota DPR, DPRD, dan kalangan pemerintahan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
"Aset-aset mereka akan jauh lebih mudah dirampas oleh negara dengan RUU ini," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah mengatakan RUU Perampasan Aset sengaja dibiarkan terkatung-katung. Di sisi lain, pemerintah dan DPR kerap melontarkan pernyataan bahwa RUU tersebut harus segera dibahas dan diundangkan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas
"Artinya, pernyataan-pernyataan tersebut hanya sebatas lips service," ucap Herdiansyah.
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Calon beleid itu merupakan inisiatif pemerintah.
Naskah akademik dan draf RUU tersebut sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan DPR siap membahas RUU Perampasan Aset bila sudah ada surat presiden (Surpres).
"Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres (Surat Presiden) dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," kata Didik Mukrianto. (Z-3)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved