Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut terlalu pagi jika mempersoalkan eksekusi mati atas proses yang belum selesai.
Hal itu menanggapi putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kan proses peradilan masih berjalan, eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Terlalu pagi membicarakan eksekusi atas proses yg belum selesai," tegas Barita kepada Media Indonesia, Selasa (14/2/2023).
"Kita wajib menghormati putusan pengadilan termasuk semua proses hukum yg sedang berjalan," tambahnya.
Yang kedua, Barita menilai proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.
Pasalnya, tugas jaksa melakukan penuntutan, lalu tugas penasehat hukum memberikan pembelaan hukum dan tugas hakim memberikan pertimbangan dan putusan.
Soal putusan hakim apakah sesuai dengan tuntutan atau lebih rendah atau lebih tinggi juga merupakan mekanisme yang wajar terjadi dalam proses pengadilan.
"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," terangnya.
Baca juga: Keluarga Ricky Rizal Mengaku Diteror sampai Harus Mengungsi
Barita menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena telah berdasarkan pertimbangan dan parameter serta keyakinan jaksa yang dijamin Undang-Undang kekuasaan penuntutan yang merdeka.
"Untuk itulah ada pengadilan supaya semua kasus yang ditangani diuji secara transparan objektif dan akuntabel," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tidak ada perilakunya yang bisa meringankan hukuman.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu. (OL-17)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Michael Zack yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan pada 1996 dieksekusi dengan injeksi mati.
Selama periode Januari - September 2023, Kejati Sumatra Utara telah menuntut mati kepada 57 terdakwa kasus narkoba.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai bahwa hakim kasasi terdakwa Ferdy Sambo dkk tidak konsisten.
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan perbaikan hukuman pada perkara di tingkat kasasi merupakan hal lumrah di Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved