Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menceritakan masa kelamnya saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut hotel prodeo di sana tidak manusiawi karena tidak ada pemanas makanan dan kulkas.
Menanggapi itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut kulkas dan pemanas makanan memang dilarang ada di rutan. Kebijakan itu didasari Pasal 4 huruf (i) Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan atau alat elektronik lainnya," kata Ali melalui keterangan tertulis, hari ini.
Selain keluhkan ketidakadaan kulkas dan pemanas, Romahurmuziy juga mengeluhkan makanan yang diberikan di Rutan KPK. Pria yang akrab dipanggil Rommy itu mengamini pemberian makanan untuk tahanan dilakukan tiga hari sekali, tapi, tidak bergizi.
Baca juga: Menkopolhukam: Presiden Jamin Pemilu 2024 Bakal Terselenggara
Ali membantah pernyataan itu. Menurutnya, KPK telah menerapkan standar biaya masukan yang pas untuk pemberian makanan para tahanan. Menunya makanannya pun ganti-ganti.
"KPK juga menerapkan penyajian menu makanan bagi tahanan secara bervariasi. Yakni dengan membuat pergantian menu setiap harinya dengan siklus 10 hari. Penyajian ini mengadopsi penyediaan makanan di Rutan atau Lapas pada Ditjenpas Kemenkumham," ujar Ali.
Ali juga menjelaskan KPK membolehkan keluarga memberikan makanan sehat kepada tahanan. Bahkan, Lembaga Antirasuah itu sudah menganjurkan pemberian makanan saat kunjungan dilakukan.
"Hal ini untuk menjaga para Tahanan dalam kondisi sehat agar bisa mengikuti proses penegakan hukumnya dengan baik dan lancar," ucap Ali.
Cerita Rommy ini dibeberkan olehnya beberapa waktu lalu. Dia menyebut tidak adanya kulkas dan pemanas makanan di Rutan KPK membuat para tahanan kesusahan.
Banyak makanan yang dititipkan keluarga tidak bertahan lama. Karena, tidak bisa disimpan maupun dihangatkan lagi. (OL-4)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Pada Idul Adha, sejumlah tahanan KPK menerima kunjungan dari keluarga mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved