Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 180 aset berupa tanah dan bangunan, terkait dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan ratusan aset itu disita oleh tim koneksitas. Terdiri dari jaksa, oditur dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD di beberapa wilayah, seperti Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.
Teranyar, penyitaan dilakukan pada Kamis (19/1) lalu terhadap tanah dan bangunan di Jalan Gresik Nomor 4 RT 10/RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Ketut menyebut sertifikat aset itu tercantum atas nama tersangka KGS MMS.
Baca juga: Petinggi TNI Terdakwa Korupsi TWP -AD Divonis Pekan Depan
"Aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/1).
JAM-Pidmil Anwar Saadi menegaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya didasarkan pada Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anwar mengatakan, tujuan dari penyitaan itu adalah untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp133,763 miliar. Menurut Anwar, tim koneksitas JAM-Pidmil akan terus melanjutkan penyitaan di beberapa wilayah lainnya.
Baca juga: TNI AU Tahan Prajurit Pemukul Lansia
Penyidik koneksitas JAM-Pidmil menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah, Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari, mantan Kepala Badan Pengelola TWP-AD Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan dari unsur swasta.
Yus dan Putu lebih dulu diseret ke persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Pada Desember 2022, keduanya dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Anwar menyebut Yus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25,37 miliar.
Adapun tuntutan uang pengganti yang diajukan ke Putu mencapai Rp101,62 miliar. "Keduanya segera menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim pada Selasa, 31 Januari 2023," papar Anwar.(OL-11)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk 5 tanah dan bangunan, terkait kasus korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Simak rincian asetnya di sini.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved