Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG kasus mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika, Papua disebut kurang transparan. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan hal itu dalam hasil laporan pemantauan sidang yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa sidang itu dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban serta masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif.
"Jadwal sidang yang tidak jelas dan kurang transparan. Tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," tutur Atnike menyampaikan sebagaimana disebutkan dalam laporan Komnas HAM, Sabtu (21/1).
Jadwal persidangan yang kurang jelas, sambung Atnike, menyebabkan keluarga korban kesulitan mengetahui kepastian jadwal. Ia menilai proses peradilan telah mengabaikan akses bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Selain itu, sidang digelar secara terpisah yakni sipil dan militer sehingga menjadi tidak efisien bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.
"Proses pertanggungjawaban pidana jadi tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah. Saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI," paparnya.
Terhadap tersangka sipil, terang Atnike, hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum. Informasi terakhir yang diterima Komnas HAM, ujar dia, berkas perkara tersebut masih di Kejaksaan Negeri Timika atau belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki.
Ia didakwa oleh Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, kemudian Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.
Baca juga: KY Pastikan Laporan Masyarat atas Hakim tak Profesional Ditindaklanjuti
Menurut Komnas, hal itu berpotensi membuat pelaku mendapat putusan yang ringan sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali. Selama persidangan berjalan, Atnike mengatakan bahwa keluarga korban memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Catatan lain, sambung dia, pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring. Tetapi menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet.
Selain itu, Komnas juga mencatat pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring. "Ruang sidang juga kurang proposional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan. Lansia dan kelompok rentan yang terpaksa berdiri di luar ruangan," ucapnya.
Atnike menuturkan dari hasil pemantauan sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Komnas mendesak agar persidangan dilakukan secara independen serta meminta Panglima TNI melakukan pengawasan terhadap proses peradilan. Mahkamah Agung (MA), juga diharapkan mengawasi perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer.
Dalam kasus dugaan mutilasi di Mimika, terdapat tiga tersangka sipil serta enam tersangka militer. Polisi Militer menetapkan enam anggota TNI AD sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenamnya adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.
Keenamnya juga telah ditahan, tiga orang tersangka yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura. Sementara tiga lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM berada di Subdenpom Timika. (OL-4)
Bencana tanah longsor melanda Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (17/7). Tujuh orang meninggal dunia akibat peristiwa nahas tersebut.
KPK bakal memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk dipenjara. Sikap itu diambil setelah jaksa memenangkan kasasi kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
KPK diminta terus memasang mata terhadap pergerakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Pengawasan ketat harus dilakukan usai KPK memenangi kasasi kasus korupsi pembangunan Gereja.
KPK diminta segera memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menjatuhkan putusan terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Dalam kejuaraan yang berlangsung selama dua hari tersebut, tim Indonesia berhasil membawa pulang total empat medali yaitu dua emas, satu perak, dan satu perunggu.
Dua anggota Mind Id, PT Timah di Kabupaten Bangka dan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kabupaten Mimika, berkiprah dalam pendidikan membangun sumber daya manusia (SDM) lokal.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved