Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membutuhkan dukungan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Itu disampaikan anggota Komnas HAM Anis Hidayah setelah pihaknya bertemu Kepala Negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1).
"Kita butuh dukungan Presiden agar kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial harus terus didorong bersama dengan komitmen politik dari negara melalui Kepala Negara," kata Anis kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).
Saat ini, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM. Kendati demikian, jalan untuk mengadili belasan kasus itu terganjal karena belum disidik oleh Jaksa Agung. Para komisioner Komnas HAM sendiri telah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Desember 2022.
Menurut Anis, pihaknya berharap pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait koordinasi dan komunikasi bersama dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Baca juga: Menteri Basuki Ikut Tangani Kasus HAM Berat
Komnas HAM, lanjutnya, telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Jaksa Agung terkait HAM berat. Anis menyebut, salah satu yang akan dibahas adalah rencana kasasi perkara HAM berat pada Peristiwa Paniai dengan terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Juga terkait berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat lain yang Komnas HAM sudah lakukan penyeledikannya, sudah selesai periode kemarin, tapi belum ditindaklanjuti," jelas Anis.
Satu hal lagi yang akan dibahas, sambung Anis, adalah rencana Komnas HAM dalam membentuk tim ad hoc kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir. Pada Desember 2022, Komnas HAM sudah menyepakati anggota tim ad hoc dari internal adalah Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, dan Uli Parulian Sihombing.(OL-5)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Dalam 24 jam terakhir, masyarakat internasional kembali menyaksikan serangan Israel atas kerumunan warga Gaza yang tengah mengantre untuk mendapatkan bantuan.
Aktivis 98 menganggap Presiden Joko Widodo tidak serius dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Tanah Air.
ORGANISASI dan individu yang mengatasnamakan masyarakat sipil membuat petisi untuk calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
PENGAMAT militer dan pertahanan keamanan negara, Connie Rahakundini Bakrie datang dalam Aksi Kamisan ke-804 Deklarasi Masyarakat Sipil 'Selamatkan Demokrasi' di Di Taman Pandang Istana
AKSI Kamisan ke-804 digelar pada Kamis (1/2) di depan Istana Presiden Republik Indonesia. Aksi Kamisan yang telah berlangsung selama 17 tahun hingga kini belum direspon Presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved