Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) telah menyerahkan rekomendasi pada Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2022. Rabu (11/1), Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan bahwa pemerintah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Merespons pertanyaan tersebut, masyarakat sipil menganggap kerja Tim PP HAM kurang maksimal, khususnya dalam memberikan keadilan bagi korban. Negara didesak untuk tidak berhenti pada pengakuan dari presiden terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dari sejumlah catatan, kami menduga bahwa rekomendasi Tim alih-alih mampu mendesak negara menjalankan kewajibannya, namun hanya semakin memutihkan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi," ujar Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Rabu (11/1).
Pihaknya tetap mendorong penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial. Menurut Fatia, sejauh ini pengadilan HAM yang sudah dilakukan antara lain kasus Paniai maupun kasus Timor Timur belum mampu membawa pelaku kejahatan bertanggung jawab secara hukum.
"Terbukti dari bebasnya seluruh terdakwa yang dibawa ke pengadilan," imbuhnya.
Tim PPHAM, sambungnya, memberi rekomendasi atas 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu dan mengesampingkan korban Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, dan Abepura 2000. Untuk kasus yang dikesampingkan, terang Fatia, korban tidak menerima keadilan, pengungkapan kebenaran, pemulihan atau memorialisasi.
Kontras memberikan catatan atas rekomendasi yang diserahkan Tim PPHAM. Pertama, permintaan maaf presiden sebagai perwakilan negara atas adanya kejahatan kemanusiaan bukanlah hal baru.
Baca juga: Mahfud Sebut Tim PPHAM Bukan untuk Hidupkan Kelompok Komunis
Pengakuan dan permintaan maaf, ujarnya, perlu ditindaklanjuti dengan tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan. Kedua, rekomendasi berupa rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, beasiswa telah direkomendasikan berbagai lembaga Negara sejak awal reformasi, mulai dari Komnas HAM, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.
"Pemerintah terus membentuk dan berpindah dari satu tim ke tim lainnya, namun tidak pernah sungguh mengimplementasi rekomendasi-rekomendasi yang ada," cetusnya.
Ketiga, mengenai upaya pencegahan agar pelanggaran HAM tidak terulang. Menurut Fatia, jaminan ketidakberulangan tanpa akuntabilitas dan reformasi sektor keamanan dinilai retorika karena selama ini tidak ada inisiatif untuk mereformasi Polri dan TNI baik secara struktural maupun kultural.
Hal itu, terangnya, ditandai dengan masih terjadi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. Terakhir, rekomendasi yang tidak kunjung dikerjakan negara. Itu, ujarnya, adalah pembentukan Komisi untuk melakukan pencarian terhadap orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang, serta bekerja untuk mengumpulkan data dan memberi informasi, mengidentifikasi mengenai keberadaan korban hilang.
Fatia menjelaskan direkomendasi tersebut dilontarkan oleh DPR sejak September 2009 dan diperintahkan segera dibentuk oleh Perpres No. 72 Tahun 2011 tentang Rencana Implementasi Rekomendasi KKP RI & Republik Demokratik Timor Leste sebagai Rekomendasi Jangka Pendek dan Mendesak.
"Tanpa adanya kebaruan cara serta keterdesakan untuk mendorong tanggung jawab negara, rekomendasi tersebut hanya berujung pada bertambahnya utang penuntasan pelanggaran HAM berat yang akan berujung pada dagangan politik pihak-pihak yang mencari kekuasaan belaka," tukasnya. (OL-4)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
Netralitas di Pilkada Serentak 2024 pada November jadi sorotan. Konflik di daerah bakal muncul jika daerah yang dipimpin oleh seorang penjabat (pj) kepala daerah mengerahkan mobilisasi
KEKERASAN yang terjadi di tanah Papua terus terjadi hingga saat ini. Kontras memaparkan bahwa pada Januari-Februari 2024 telah terjadi 7 peristiwa kekerasan.
Kontras mencatat terjadi 79 peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan berbagai pihak terkait Proyek Strategis Nasional pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi
KOMISI Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) di masa Presiden Joko Widodo buruk dan jauh dari harapan.
Kontras menyebut, pernyataan capres Prabowo dalam debat perdana di KPU mengafirmasi dirinya diduga terlibat dalam kasus penghilangan aktivis 1997-1998.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved